22 Oktober 2021 | Dilihat: 688 Kali
KPK Kembali Periksa Pejabat DPR Aceh
noeh21
Ilustrasi gedung KPK
 

IJN – Banda Aceh | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memeriksa pejabat Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus korupsi Dishub Sabang Resmi Ditahan

Informasi dihimpun, ada sembilan pejabat yang sudah disurati untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, di Banda Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10). 

Baca Juga: Diduga Terkait Kapal Aceh Hebat, Dua Pejabat Aceh Diperiksa KPK

Tiga diantaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin.  Selanjutnya, ada tiga anggota DPRA saat ini, Ihsanuddin MZ, Zulfadli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA Suhaimi. 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Mantan Kadis, Kabid, Staf ULP

KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,”kata Ali Fikri saat dimintai dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM, Jum’at 22 Oktober 2021

Saat ditanya lanjut INDOJAYANEWS, Ali Fikri belum membeberkan soal kasus apa.

“karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,”demikian jelas Ali Fikri.

Tak sampai disitu, INDOJAYANEWS berusaha memintai konfirmasi anggota DPR Aceh, Safaruddin dan Irwan Djohan. Namun tidak dibalas, hingga berita ini disiarkan.



Penulis: Hendria Irawan
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com