10 Jul 2020 | Dilihat: 901 Kali

PT Inalum Digeruduk Ratusan Massa di Batu Bara

noeh21
Aliansi buruh, mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: Ist
      
IJN - Sumut | Perusahaan Indonesia Asahan Alumunium atau PT Inalum di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, digeruduk massa dari aliansi buruh, mahasiswa dan masyarakat.

Ratusan massa mendatangi perusahaan tersebut dan menggelar aksi unjuk rasa di akses jalan menuju PT Inalu, Rabu 8 Juli 2020 lalu. Aksi unjuk rasa dilakukan karena massa mengaku tidak senang dengan beberapa perusahaan outsourcing dan para vendor di PT Inalu.

Alasannya, karena beberapa perusahaan dan para vendor ini diduga kerap sekali melakukan keputusan sepihak terhadap buruh/pekerja. Sehingga, keputusan itu dianggap sangat merugikan pekerja.

Arwan Syahputra, salah seorang peserta aksi, dalam orasinya mengatakan, hati nurani Direktur PT Inalum telah mati karena membiarkan vendor bertindak semena-menan terhadap para pekerjanya.

Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Jumat 10 Juli 2020, Arwan menyinggung soal status Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. "Tapi tirani masih saja ada di daerah kabupaten Batu Bara ini," ujarnya.

Menurut Arwan, amanah UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebut, bahwa PKWT hanya bisa dilakukan paling lama 3 Tahun. "Tapi coba kita periksa di Inalum sana, masih ada PKWT, masih ada karyawan yang 4 tahun diperpanjang sama outsourcingnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Arwan Syahputra mengklaim, hari ini tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradab ditemui di PT Inalum. "Nah, kenapa, Inalum juga punya nafsu, nafsu Inalum lebih tinggi daripada kepeduliannya," katanya.

Dalam aksi yang dilakukan pada Rabu 8 Juli, massa juga menuntut 15 poin untuk ditunaikan oleh PT Inalum. Usai berorasi, massa disambut oleh bagian Humas PT Inalum untuk bermediasi di dalam dan membincarakan permasalahan buruh.

Berdasarkan pengakuan peserta mediasi, PT Inalum melalui pernyataan tertulis akan berkoordinasi kepada pihak-pihak outsourcingnya, dan akan memanggil perwakilan buruh kembali selama 7X24 jam. (R)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas