17 Des 2021 | Dilihat: 20201 Kali

Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Suka Makmue | Aksi keji dilakukan oleh 14 orang pemuda asal Nagan Raya dengan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur disebuah kamar caffe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
 
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, korban Bunga (15) diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran pada sabtu (11/12), sekira pukul 23.50 WIB, disalah satu caffe di Kabupaten tersebut.
 
AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban meminta kunci kereta kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut, Kuala.
 
"Namun sampai pukul 23.50 wib, korban tak kunjung pulang ke rumah, pada saat itu ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuannya juga belum ditemukan,"kata Kasat Reskrim, AKP Machfud, Jum'at 17 Desember 2021.
 
Tak kunjung ditemukan, kegelisahan sang ibu semakin parah, karena sosok anaknya itu belum diketahui keberadaannya.
 
Namun pada Selasa (14/12) kemarin, M. Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya dengan memberitahukan keberadaan korban disalah satu caffe di Kecamatan Suka Makmue
 
Selanjutnya, saksi memberitahukan kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut. Dengan gerak cepat ibu korban langsung menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.
 
Setelah sampai dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 teman lainnya.
 
Korban menyebutkan, dia diperkosa disalah satu kamar Caffe yang dikelola oleh FS (21). Bahkan, menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, dia disekap dalam kamar selama 2 hari dan selanjutnya dilepas oleh pemuda yang memperkosanya.
 
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya, agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
 
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, atas adanya laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP, serta menemukan 2 buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.
 
"Dengan ditemukan barang bukti di TKP, personil Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,"ujar AKP Machfud.
 
Terhadap 14 pelaku, AKP Machfud menyebutkan, akan dijerat dengan pasal 81 undang undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat (1), undang undang nomor 23 tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
 
"Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap diantaranya, JN 17 tahun, MR 17 tahun, YR 18 tahun, RJ 18 tahun, MS 18 tahun, MD 19 tahun, MRK 20 tahun, FS 21 tahun serta SF 18 tahun. Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN,IP,AI,AF serta SR,"sebut Kasat Reskrim.
 
Terhadap 5 pelaku yang masih diburu, Kasat Reskrim AKP Machfud meminta untuk segera menyerahkan diri.
 
"Jika dalam dalam waktu 1 X 24 jam tidak menyerahkan diri, akan dijemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,"demikian tutupnya.
 
 
Penulis: Hendria Irawan