IJN - Banda Aceh | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banda Aceh dibawah kepemimpinan Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H telah berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kompol Tendri mengatakan, dampak dan bahaya narkotika
semakin meresahkan dikalangan masyarakat.
“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika, terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,”kata Kompol Tendri. Selasa 5 April 2022.
Sebelumnya, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh sejak tanggal 23 Februari 2022, pihaknya bersama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.
“Ini hampir di seluruh Kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika,"jelas Kompol Tendri.
"Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman,"tambah Kompol Tendri lagi.
Selain itu, dia juga merincikan jumlah dari 22 tersangka diantaranya 19 pria dan tiga wanita.
"Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai Pelajar dan Mahasiswa serta Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga,"tutup Kompol Tendri. (Red)