IJN - Suka Makmue | Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan Polsek Darul Makmur berhasil menangkap satu orang terduga pelaku agen chip Higgs Domino di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM, mengatakan, penangkapan terhadap HS (36) dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"HS ditangkap karena telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat,"kata Kasat Reskrim, AKP Machfud, Kamis 18 Agustus 2022.
AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap HS sekira pukul 23.00 wib, Rabu (17/8) di kedai pulsa miliknya di Kecamatan Darul Makmur.
Ia menyebutkan, penangkapan HS karena diduga telah melakukan serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis Chip Higgs Domino di kedai pulsa miliknya.
"Setelah dilakukan penangkapan, HS serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,"sebutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti antaranya; 1 unit HP Realme 5 pro,1 unit HP Oppo A16, 1 unit HP Nokia 102, 1 kunci sepmor vario, 1 tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp.3.450.000.
Selain itu, AKP Machfud menegaskan, jika dalam wilayah hukumnya terdapat warga yang melakukan tindak pidana jarimah maisir, diminta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda melaporkan pihaknya, agar dapat di basmi secara tuntas.
Bahkan dalam memberantas judi online di daerah tersebut, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim telah membagikan brosur serta spanduk, terkait larangan judi online di seluruh Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.
"Dalam spanduk larangan itu juga telah di cantumkan nomor Handphone (Hp) Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Opsnal serta Kanit Pidum. Tujuannya agar masyarakat dapat melaporkan hal itu, karena judi online telah meresahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya saat ini,"tutupnya. (Hen/Red)