IJN - Jakarta | Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis, telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.
"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu per satu sebelum diteruskan kepada presiden,"ujar Benny dikutip dari Kompas.com, Jumat 6 Mei 2022.
"Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review," tambah Benny.
Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Baca juga : Perludem Usul Pj Kepala Daerah Diisi oleh Sekda
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi.