17 Apr 2019 | Dilihat: 2641 Kali

Ketua FPI Lapor Geuchik Ki Caleg DPRK Aceh Timur Ke Panwaslu

noeh21
Caleg DPRK Aceh Timur. Foto screenshot video
      

IJN - Aceh Timur | Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Timur, Tgk. Nazaruddin melaporkan MZK alias Geuchik Ki, Caleg DPRK no urut 2 Dapil I Aceh Timur dari Partai Nasional Ke Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Timur, terkait dugaan pemberian materi/sogok dengan nilai sekitar Rp. 150.000, kepada sejumlah calon pemilih dengan tujuan agar dipilih pada hari pencoblosan 17 April 2019.

Berdasarkan surat diterima Bawaslu dengan nomor, 006/LP/PL/KAB/IV/2019. pada 16 April 2019 terkait dugaan pelangaran tata cara/ prosuder kampanye dengan menjanjikan pembagian mukena, apabila memberikan foto copy kartu keluarga dan foto copy KTP pada saat kampanye.

"Kalau kasih foto copy KTP atau KK, Geuchik Ki kasih mukena untuk warga," ungkap Tgk. Nazar.

Ungkapan Tgk. Nazar tersebut sesuai video yang berdurasi 00:54, saat MZK berkampanye di salah satu rumah di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Berdasarkan isi surat yang diterimakan oleh Maulidin, pihaknya menerima video tentang dugaan pelangaran tata cara/ prosuder kampanye oleh MZK Caleg DPRK No urut 2 Dapil 1 Aceh Timur dengan menjanjikan pembagian mukena kepada warga yang hadir apabila memberikan foto copy KK dan foto copy KTP dalam pertemuan tersebut.

Dalam video tersebut MZK juga mengaku telah membagikan sejumlah mukena kepada puluhan warga Desa Tanjung Kapai dan sejumlah desa lainnya di Dapil tersebut.

Ironisnya lagi, salah satu warga yang ada dalam video tersebut sempat berseloroh terkait aksi bagi - bagi tersebut.

"Kalau ambil mukena, tidak pilih bapak, sholat tidak sah," celetuk warga disambut tawa warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari Panwaslu kabupaten Aceh Timur

Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H