IJN - Aceh Timur | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan perolehan kursi dan 40 calon anggota DPRK Aceh Timur hasil pemilu legislatif yang digelar 17 April 2019 lalu.
Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024 berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Gedung Serbaguna Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa 13 Agustus 2019.
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin, S.E dan diikuti para komisioner yakni, Sofyan, Nurmi SAg, Faisal SPd dan Eni Yuliana SPd. Rapat dihadiri Banwaslu Aceh Timur dan perwakilan partai politik.
Adapun 40 calon Anggota DPRK Aceh Timur terpilih dari Daerah Pemilihan 1 terdiri 8 kursi yakni, Muhammad Nur (Gerindra), H. Samsul Bahri Hasan (Golkar), Zulfadli (NasDem), Firdaus (Demokrat), Ibrahim (PA), Nurul A'kla (PA), M Yahya YS (PA), dan Salahuddin (PNA).
Daerah Pemilihan 2 terdiri 11 kursi yakni, Hamdani A. Gani (Gerindra), Dedi Syahputra (Golkar), Muhammad, Adam (NasDem), Syahrul AG (PKS), Rasyidin (Demokrat), Fattah Fikri (PA), Irwanda (PA), Azhari (PA), Ihsani (PA), Muhammad (Amad Lembeng) (PA), dan Asnawi (PNA).
Daerah Pemilihan 3 terdiri 6 kursi yakni, Edi Darmasyah (Gerindra), Suyanto AMK (NasDem), Elma Zalmi (Demokrat), Kasat Arina (PA), Junaidi (PA), dan Salman (PDA).
Daerah Pemilihan 4 terdiri 5 kursi yakni, Muhammad Abdul Samad (Gerindra), H. Tarmizi Daud (NasDem)
Junaidi (PPP), Marzuki Ajad (PA), Muhammad Daud (PA), Usman (PA), dan Rusli Ismail (PDA).
Serta Daerah Pemilihan 5 terdiri 8 kursi yakni, Fachrul Rizal (Gerindra), Sartiman (NasDem), Nawawi (PKS), Tgk. H. Mudawali Ibrahim (PPP), Mariana (PA), Tarmizi (PA), Suriadi (PA), dan Tgk. Iskandar (PNA).
Penulis : Mhd Fahmi