03 Okt 2024 | Dilihat: 441 Kali

KIP Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Aceh Rp412 Miliar

noeh21
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi. FOTO MC
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024, yaitu sebesar Rp 412,4 miliar.
 
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi menyatakan bahwa peraturan mengenai batas pengeluaran dana kampanye ini diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024.
 
"Iya, untuk batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Aceh Rp412 miliar," ujar Saiful Bismi Rabu 3 Oktober 2024, seperti dilansir Kompas.com
 
Dalam keputusan tersebut, rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye mencakup beberapa pos anggaran, seperti rapat umum yang dibatasi hingga Rp 20 miliar, pertemuan terbatas Rp 12 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp 150 miliar, serta pembuatan bahan kampanye juga Rp 150 miliar.
 
Selain itu, untuk kegiatan yang diperbolehkan seperti olahraga serta seni dan budaya, masing-masing dianggarkan maksimal Rp 4,8 miliar, dengan total Rp 9,6 miliar.
 
Pengeluaran untuk alat peraga kampanye juga dibatasi, termasuk papan reklame Rp 7,2 miliar, baliho Rp 9 miliar, umbul-umbul Rp 16,2 miliar, dan spanduk Rp 5,8 miliar. Untuk biaya bahan kampanye, selebaran dan brosur masing-masing dibatasi Rp 3,8 miliar, pamflet Rp 6,4 miliar, serta poster Rp 6,4 miliar. Batasan iklan kampanye di media sosial adalah Rp 8,1 miliar, dan untuk kampanye daring Rp 2,9 miliar.
 
Saiful Bismi menegaskan, penggunaan dana kampanye pasangan calon akan diaudit secara khusus untuk memastikan apakah anggaran yang digunakan telah sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan.

"Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon," ujar Saiful.





Sumber : Kompas.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas