09 Jan 2025 | Dilihat: 343 Kali

KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

noeh21
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Foto. Istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasangan berlatar belakang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini meraup 53,27 persen suara.

Rapat pleno penetapan pasangan terpilih berlangsung di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis 9 Januari 2025.

Mualem-Dek Fadh hadir ke lokasi dengan mengenakan kemeja biru muda.

Sementara rival mereka di Pilgub Aceh yakni pasangan nomor 01 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak tampak di lokasi.

Pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Agusni AH itu dihadiri Forkopimda Aceh serta partai pengusung dan pendukung.

Lihat juga : Polda Aceh Kerahkan 400 Personel Amankan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Dalam berita acara yang dibacakan Agusni, pasangan Mualem-Dek Fadh disebut memperoleh 1.492.846 atau 53,27 persen pada Pilgub Aceh 2024. Setelah penandatanganan berita acara, Agusni kemudian membacakan salinan keputusan KIP Aceh.

"Menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara 1.492.846 sebagai Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Aceh periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024," kata Agusni.

Lihat juga : KIP Simeulue Tetapkan Monas-Nusar Bupati dan Wabup Terpilih

Agusni menyebutkan, keputusan itu akan diserahkan ke DPR Aceh pada Jumat (10/1) besok. Dia belum dapat memastikan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Terkait dengan pelantikan itu menunggu konfirmasi dari Pemerintah RI dalam hal ini Kemendagri, kami secara terus menurus akan berkomunikasi dengan KPU RI. Kewenangan kami hanya sampai penetapan calon terpilih," ujarnya.

Lihat juga :  Ditetapkan Jadi Bupati Aceh Singkil Terpilih, Oyon-Hamzah Ajak Bersatu Bangun Daerah

Rapat pleno penetapan disebut dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota dan provinsi yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di Aceh, lima daerah yang ada sengketa di MK yakni Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, dan Kota Sabang.




Sumber : Detiksumut
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas