04 Des 2024 | Dilihat: 266 Kali
Nurzahri Bongkar Dugaan Money Politik di Pilkada Langsa, Jeffry-Haikal Jadi Sorotan
Calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03, Nurzahri, menggelar konferensi pers pada Selasa 3 Desember 2024, di Posko Pemenangan Muallem-Dek Fad, Jalan Ali Hasyimi, Desa Pango Ulet Kareng, Banda Aceh. Foto. Istimewa
IJN - Banda Aceh | Calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03, Nurzahri, menggelar konferensi pers pada Selasa 3 Desember 2024, di Posko Pemenangan Muallem-Dek Fad, Jalan Ali Hasyimi, Desa Pango Ulet Kareng, Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Nurzahri menyampaikan kritik keras terhadap maraknya dugaan praktik money politik yang menurutnya menggerogoti integritas Pilkada Kota Langsa.
Nurzahri secara tegas menuding pasangan calon nomor urut 02 terlibat dalam praktik money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengklaim, modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah oknum Penjabat (Pj) Geuchik dan Geuchik lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Praktik ini, menurutnya, mencederai prinsip netralitas ASN yang semestinya dijunjung tinggi.
“Praktik ini sangat terorganisir dan merusak tatanan demokrasi kita. Amplop berisi uang serta kartu nama calon jelas dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih,” ujar Nurzahri.
Modus Money Politik
Nurzahri membeberkan bahwa modus yang digunakan pasangan nomor urut 02 melibatkan pembagian amplop berisi uang beserta kartu nama calon kepada para pemilih.
Selain itu, sistem pemberian kupon juga diterapkan bagi pemilih yang tidak menerima amplop.
Kupon tersebut bisa ditukar setelah pemilih membuktikan mereka mencoblos pasangan nomor 02 dengan menunjukkan foto pilihan mereka di bilik suara.
“Sistem kupon yang harus dibuktikan dengan foto pencoblosan nomor urut 02 menunjukkan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan minimnya tindakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas berbagai laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan kecurangan tersebut.
Nurzahri menilai, respons Panwaslu yang lamban justru memberi ruang bagi praktik-praktik semacam ini untuk terus berlangsung.
“Masyarakat sudah melaporkan berbagai pelanggaran ini, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret dari Panwaslu. Padahal, ini ancaman serius terhadap demokrasi kita,” ujarnya.
Generasi Muda Jadi Sasaran
Dalam konferensi pers tersebut, Nurzahri juga menyoroti dampak buruk money politik pada generasi muda, terutama pemilih pemula.
Ia menyebutkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga memberikan contoh buruk kepada generasi penerus bangsa.
“Kita seharusnya memberikan edukasi tentang demokrasi yang bersih kepada pemilih pemula. Namun, yang terjadi adalah mereka menjadi sasaran praktik kotor ini,” tutur Nurzahri.
Langkah Hukum ke MK
Sebagai langkah konkret, Nurzahri mengungkapkan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan money politik ini untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/12).
“Ini bukan hanya tentang persaingan pilkada, tetapi menjaga nilai-nilai demokrasi kita. Kami akan membawa masalah ini ke MK untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan,” pungkasnya.
Nurzahri berharap langkah tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung tinggi integritas dalam pesta demokrasi dan melindungi generasi muda dari dampak buruk politik uang. (Red)