30 Sep 2020 | Dilihat: 1323 Kali

Tidak Ada JKA Pada Refocusing APBA, DPRA: Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas

noeh21
M. Rizal Fahlevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh. Foto ist
      
IJN - Banda Aceh | Pada tanggal 15 Juni tahun 2020 lalu Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, telah mengeluarkan Pergub No. 38 tentang perubahan atas Pergub No. 80 tahun 2019 tentang penjabaran APBA tahun 2020. Pergub No. 38 tersebut dikeluarkan dalam menyikapi Refocusing APBA terhadap penanganan Covid-19 beserta dampaknya.

Namun, pada Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (Refocusing) anggaran, akan tetapi juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya sebanyak Rp. 17,2 trilyun berubah menjadi Rp. 15,7 trilyun. Hal ini sangat disayangkan dalam Pergub No. 38 tidak tersedia anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh, kepada INDOJAYANEWS.COM menjelaskan, berdasarkan Pergub No. 38 pihaknya temukan fakta bahwa Refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020.

Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp. 478 milyar dalam APBA Tahun 2020, padahal kebutuhannya mencapai Rp. 1 trilyun. Namun anggaran sebesar itu hanya mampu mengcover kebutuhan JKA hingga bulan Mei. 

"Kita sudah sejak awal tahun mengingatkan Pemerintah Aceh agar mencari solusi untuk menyediakan Dana JKA hingga akhir tahun agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Padahal waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan,"jelasnya Fahlevi Kirani, Rabu 30 September 2020.

Ia menyebutkan, namun kenyataannya apa yang terjadi sekarang, Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik dalam KUA-PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan.

"Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna bersama DPR Aceh bahwa diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P, asalkan program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau Refocusing,"sebut Fahlevi Kirani.

Namun faktanya, Menurut Fahlevi, pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan Dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS akhir bulan Mei lalu. 

"Disisi lain, kita dapat kabar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga Rp. 102 Milyar, pengadaan mobil, rehab ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA. Hal ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat,"ungkap Fahlevi Kirani.

Sebagai Ketua Komisi V DPR Aceh, Lanjut Fahlevi Kirani, Kami memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur Aceh untuk segera bertanggungjawab menyediakan anggaran JKA tersebut.  "Saya tegaskan bagaimanapun caranya, dana JKA harus tersedia, tidak boleh tidak. Apalagi Plt Nova Iriansyah tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPR Aceh, terlebih JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh,"Tegas Fahlevi Kirani.

"Sebagai mantan timses Irwandi-Nova, saya punya tanggungjawab moral untuk mengingatkan saudara Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat dan perlu saya ingatkan, Rakyat Aceh memilih Irwandi- Nova karena ada Program JKA Plus, tapi hari ini anda telah mengkhianti rakyat Aceh,"Demikian Tutup Rizal Fahlevi Kirani, Politisi PNA

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas