18 Mar 2020 | Dilihat: 1670 Kali

Utamakan Kepentingan Rakyat, DPRA Minta Plt Gubernur Aceh Tak Pertahankan Ego

noeh21
Ketua Badan Legislasi DPRA Azhar Abdurrahman. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Eksekutif dan Legislatif merupakan dua sisi yang berbeda tapi punya tingkat yang sama. Jika Eksekutif melakukan eksekusi kebijakan, maka Legislatif yang mengontrolnya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sejak dilantik pada 30 September 2019 lalu, DPR Aceh periode 2019-2024, Legislatif telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRA secara dinamis. Kolaborasi anggota Dewan saat ini terjadi kubu Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) dengan 46 Kursi dan non-KAB dengan 35 Kursi.

Tapi, ada persoalan yang belum selesai hingga saat ini, yaitu pengesahan susunan anggota komisi-komisi, yang dianggap ikut menyeret peran Eksekutif yaitu Pemerintah Aceh dibawah Komando Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Ketua Badan Legislasi DPRA Azhar Abdurrahman, mengungkapkan, upaya menghadang langkah-langkah kerja DPR Aceh oleh Pemerintah Aceh dilakukan dengan beberapa cara;

Pertama, Tidak menandatangani dan tidak melembar daerahkan Peraturan Tata Tertib DPRA, bahkan mengembalikan peraturan tersebut ke lembaga Dewan.

Kedua, Menolak Fungsi DPRA sebagai Fungsi Pengawasan, adapun hal yang di tolak yaitu, permintaan Lembaga Dewan kepada Pihak Eksekutif untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBA 2020.

Unsur kesengajaan ini di jawab oleh bawahan Plt Gubernur yaitu Sekreratis Daerah Aceh dengan alasan tidak penting untuk diserahkan dokumen tersebut. "Sehingga denyut jantung Lembaga Dewan semakin tinggi dan kuping semakin panas, karena sikap Eksekutif semakin menjadi-jadi dengan mengolok-olok Lembaga Dewan yang terhormat ini."

Ketiga, Menolak Fungsi Legislasi, Badan Legislasi DPRA telah meminta melalui Pimpinan Dewan kepada Plt Gubernur untuk menyerahkan judul-judul Rancangan Qanun yang akan bahas bersama dengan Legislatif menjadi Program Legislasi Aceh tahun 2019-2024.

Surat pertama yang dikirim ke pihak eksekutif belum dapat dipenuhi Undangan Pimpinan Dewan, tapi kemudian mengirim sejumlah usulan judul Rancangan Qanun, menimbang bahwa dengan mengirim judul Rancangan Qanun.

"Kami menganggap kondisi kisruh AKD menurun ketegangan, sehingga kami melayangkan surat kedua kali ke pimpinan Dewan untuk diteruskan ke Plt Gubernur Aceh, agar dapat mengirim SKPA terkait untuk dibahas bersama dengan Badan Legislasi DPRA, tapi apa yang terjadi? pihak Eksekutif membalas suratnya di delegasikan pada Sekretaris Daerah Aceh untuk menjawab permintaan Ketua Dewan, semestinya Plt Gubernur dapat menjawabnya dengan legecy dan hal ini kami melihat sudah dua fungsi utama Lembaga Dewan diabaikan," jelas Azhar.

Keempat, Fungsi Budgeting, yaitu  penyusunan Anggaran antara Eksekutif dan Legislatif yang berpedoman kepada kalender anggaran, sehingga jadwal pembahasan anggaran tidak lagi mengalami hambatan.

"Karena kendala apa pun yang terjadi akan mengakibatkan terulangnya drama Pergub APBA 2018, yang berujung dengan tragedi yang memilukan Rakyat Aceh, anggaran tidak dapat dirasakan oleh Rakyatnya," kata Azhar Abdurrahman.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas