02 Jul 2025 | Dilihat: 248 Kali
BKPSDM Bireuen akan Tindak ASN Yang Tidak Disiplin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos. (Foto: IJN/Ist.)
IJN - Bireuen | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi, AP, S.Sos., akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak disiplin.
"ASN itu tugasnya melayani masyarakat, tidak boleh menggunakan jabatannya sebagai wartawan dari jam 08.00 sampai jam istirahat. Kalau memang dia menggunakan pekerjaan yang lain, sudah melanggar kode etik dan tidak disiplin," tegas Zaldi menjawab para wartawan Selasa, 1 Juli 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan menjadi wartawan pada jam kerja, sudah melanggar aturan.
Disebutkan, tanggung jawab pembinaan awal ASN itu dibebankan atasan langsungnya. "Atasan wajib memberikan teguran jika menemukan ASN yang melanggar disiplin," tegasnya.
Lebih lanjut Zaldi mengatakan, atasan langsung ASN harus menegur aparaturnya yang merangkap jabatan, memberikan teguran satu, teguran dua. Kalau tidak berubah, laporkan di sini (BKPSDM -red) baru kita proses dengan memberikan hukuman.
Zaldi menjelaskan, hukuman disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
"Hukuman itu ada tiga: hukuman turun jabatan, pencopotan jabatan, dan pemberhentian untuk pegawai," kata Zaldi.
Ia berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk benar-benar membina pegawai di lingkungan masing-masing.
Penulis : Amiruddin
Editor : Red