IJN - Banda Aceh | Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh bersikap tegas terhadap PT. PPM, rekanan yang mengerjakan paket pembangunan jalan dan jembatan Gempang Pameu nilai kontrak Rp.236.35 miliar yang dikerjakan dengan sistim Multi Year (MYC) 2022-2023.
Pasalnya, sekitar delapan kilometer ruas jalan yang dikerjakan belum beraspal dan sebagian sudah mulai rusak akibat digerus air hujan.
"Proyek yang seharusnya tahun 2023 sudah berakhir, tapi faktanya tahun 2024 masih dikerjakan, mungkin dikenakan denda satu per mil perhari dari nilai kontrak, informasi tentang pekerjaan jalan tersebut sangat tertutup disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) irit dalam memberikan keterangan,"kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Jum'at 4 April 2025.
Ia menyebutkan, persoalan yang muncul bukan hanya pada hasil akhir pekerjaan, namun sudah dimulai sejak proses tender, dimana dalam penetapan PT. PPM ditetapkan sebagai pemenang tender terjadi sanggah dan sangah banding yang diajukan oleh PT. PP (persero) selaku pemenang cadangan.
PT. PP menyanggah dugaan penyimpangan hasil keputusan Pokja 48 BP2JK Aceh, terkait dokumen pengalaman kerja yang diajukan PT PPM untuk memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD).
PT. PPM, lanjut dia, melampirkan dokumen pekerjaan Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat senilai Rp 229.7 Miliar yang diklaim dikerjakan bersama PT. Hutama Karya (persero).
Namun klaim tersebut dibantah langsung PT. Hutama Karya dengan surat nomor DSU/Hn.662/UU.152/VII/2022. Bantahan itu diperkuat oleh Kuasa Hukum PT. Hutama Karya, Hendro Widodo & Partner nomor surat 568/HWPS/S-KEL/XII/2024 yang menegaskan bahwa dokumen kontrak yang diajukan PT. PPM adalah tidak benar alias palsu.
TTI menilai Pokja Pemilihan 48 BP2JK diduga tidak mencairkan jaminan sanggah banding yang ditandatangani oleh KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Paket Pembangunan Jalan dan jembatan Geumpang-Pameu senilai Rp 2,9 Miliar.
KPA menolak sanggahan banding dengan nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tertanggal 26 Juli 2022.
Sesuai instruksi kerja Pokja (IKP) BAB III nomor 35.14 Pokja atau Kuasa yang diberikan oleh Pokja harusnya mencairkan Jaminan sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara.
TTI juga meminta Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum meninjau kembali pejabat yang diduga terlibat pada persengkokolan verikal antara Pokja Pemilihan dengan Rekanan atau Penyedia.
Selain itu, Dirjen Bina Kontruksi juga didesak mengambil tindakan tegas dengan cara mencopot Sertifikasi Pokja Pemilihan.
"Kepala Balai BPJN selaku Pengguna Anggaran harus memproses ulang proses penetapan pemenang tender berdasarkan data yang pernah kami kirimkan sebelumnya. Jika terbukti benar, PT. PPM dimasukkan ke dalam daftar hitam selama dua tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 16 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2008,"pungkasnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi