08 Jul 2020 | Dilihat: 2107 Kali

Klarifikasi Soal Permintaan Maaf Gowes Wanita Berpakaian Seksi di Banda Aceh

noeh21
Kolase cewek seksi sebelum dan sesudah. Foto: Ist/Net
      
IJN - Banda Aceh | Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP-WH) Kota Banda Aceh M. Hidayat mengungkapkan, 10 wanita seksi tanpa hijab yang melakukan gowes di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, telah mendapat teguran dan pembinaan dari Dinas Syarat Islam dan Satpol PP WH.

Saat diminta penjelasannya oleh Media INDOJAYANEWS.COM, via aplikasi chat WhatsApp, Rabu 8 Juli 2020, M Hidayat menjelaskan, 10 pelanggar syariat Islam yang telah mencoreng nama baik Kota Gemilang itu akan mendapat pengawasan.

"Mereka tetap dalam pengawasan," kata Hidayat.

Sebelumnya, 10 wanita berpakaian seksi warna pink tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena aksi mereka yang dianggap sengaja melecehkan syariat Islam di Tanah Serambi Mekkah.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bahkan angkat bicara, yang langsung memerintahkan Satpol PP WH Banda Aceh mencari keberadaan pelaku dan menginterogasi para pelaku. Satpol PP dan WH pun bergerak cepat.

Terakhir, para pelaku mengaku salah dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang telah mencoreng nama baik Aceh khususnya Kota Banda Aceh. Jika sebelumnya mengenakan pakaian serba pink, saat melakukan tanda tangan diatas materai 6000, para pelaku tampak mengenakan hijab dengan baju yang sopan.

Permintaan maaf dan tanda tangan diatas materai 6000 itu pun sempat dikritisi oleh mantan Aktivis Referendum Aceh 1999, Darnisaf Husnur. Pria yang kerap disapa Bang Saf itu mengaku tidak terima jika pelecehan terhadap Islam hanya diselesaikan dengan materai 6000, karena dianggap tidak memberikan efek jera.

Baca: Bang Saf: Islam Tidak Bisa Direndahkan dengan Materai 6000

Kata Kasatpol PP WH Banda Aceh, para pelaku dipastikan melanggar Qanun (perda) Syariat Islam. "Sesuai Qanun 11/2002 tentang pelaksanaan syariah Islam bidang ibadah, aqidah dan syiar Islam Pasal 23," jelas Hidayat.

Untuk diketahui, Qanun Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 11 tahun 2002 pada Pasal 23 menyebutkan; "Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah."

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis. Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan.

Sementara dalam Qanun Aceh, Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.

Baca juga: Wali Kota Bicara Soal Cewek Seksi tanpa Hijab Gowes di Kota Gemilang

Penulis: Hendria Irawan