IJN - Kota Jantho | Mahkamah Syar'iyah Jantho kembali melaksanakan eksekusi perkara harta bersama di Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Senin 29 Mei 2023.
Eksekusi ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi kepada Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth terhadap objek perkara berupa barang bergerak seperti 1 Unit Mobil Toyota Fortuner dan objek berupa barang tidak bergerak seperti 1 Unit Toko/ Boutiq pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.
Dalam eksekusi tersebut, hadir langsung Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, bersama Panitera Mahkamah Syari’iyah Jantho Izwar Ibrahim Lc LLM , Jurusita Edy Saputra SE dan Staf Iqbal, Hendri dan Arief Dalimunthe Skom.,M.KOM didampingi Aparat Gampong Keuchik dan Aparat Keamanan Polsek Ingin Jaya.
Turut hadir Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi bersama dengan masing-masing Penasihat Hukumnya.
Pelaksanaan Ekskusi dibuka/dimulai oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho sekitar pukul 10.00 WIB di Meunasah Lambaro kemudian menuju ketempat objek eksekusi.
Aparatur Mahkamah Syar'iyah Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini menginventarisi seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi disaksikan/ didampingi oleh kedua belah pihak tanpa ada kendala dan dalam suasana aman dan damai.
Setelah melakukan inventarisir seluruh objek, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. melakukan pembagian 1 unit Mobil Toyota Fortuner, 1 Toko/Boutiq dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai dengan porsinya masing-masing dengan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan masing masing pihak mengambil barang barang yang sudah ditetapkan alas hak.
"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar, terimakasih kepada pihak Pemohon dan Termohon yang telah mencapai Wiin-Win Solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak. Tak lupa terimakasih kepada aparat Gampong dan aparat Keamanan yang telah mendapingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,"tutup Izwar Ibrahim Lc LLM, menutup pelaksanaan eksekusi. (Red)