19 Oktober 2023 | Dilihat: 287 Kali
Pj Bupati Sampaikan Rancangan Qanun Pembentukan Dua Mukim di Nagan Raya
noeh21
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. Foto. Diskominfo Nagan Raya
 

IJN - Suka Makmue | Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Rabu (18/10).
 
Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya itu dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRK Jonniadi, SE didampingi Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP, MM dan Puji Hartini ST, MM.

Pj Bupati Fitriany Farhas menyampaikan dua Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 ke lembaga DPRK untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga : Jembatan Alue Buloh Nagan Raya Ambruk Diterjang Arus Sungai, ratusan warga terisolir
 
"Adapun rancangan qanun dimaksud yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng Pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh, Kemukiman Ujong Neubok Dalam Pemekaran dari Kemukiman Ujong Raja dan Kemukiman Seuneuam Kecamatan Darul Makmur dan yang kedua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"kata PJ Bupati 
 
Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas fungsi dan kelengkapan mukim perlu diatur dengan qanun kabupaten.
 
Menurutnya, Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Pj Bupati Nagan Raya Launching Genius di SD Negeri Cot Mee
 
"Pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah," katanya. 
 
Ia menyebut terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 yang lalu sampai saat ini telah dilakukan sosialisasi dan kajian yang mendalam kepada pemilik tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan.
 
"Gunanya adalah supaya rancangan qanun ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar tidak berdampak kepada sanksi administrasi berupa terhentinya beberapa item anggaran yang akan ditunda penyalurannya," sebut Fitriany.
 
Ia berharap keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan kepada masyarakat serta dapat meningkatan produktivitas daerah. "Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik akan dapat diraih," demikian tutupnya.

Baca juga : Geger, Kuburan Warga Aceh Jaya Dibongkar Orang Tak Dikenal
 
Usai memberikan sambutan, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.
 
Turut hadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat lingkup Pemkab Nagan Raya



Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com