IJN - Suka Makmue | Anggota DPR Aceh, Nurchalis, M.Si meminta semua pihak untuk menahan diri terkait polemik tapal batas dan eksploitasi tambang batubara diduga ilegal oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Penyataan tersebut disampaikan Nurchalis disela-sela kunjungannya ke Gampong Kila, kecamatan Seunagan Timur, Minggu 27 April 2025.
"Kita minta semua pihak untuk menahan diri, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, maka kita serahkan semua ini kepada pemerintah Provinsi Aceh,"kata Nurchalis anggota DPRA dapil X kepada IndoJayaNews.com
Apalagi, kata Nurchalis, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat bagaikan saudara kandung yang tidak bisa dipisahkan. Namun, dia meminta persoalan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
"Jangan sampai dengan persoalan ini, investor takut berinvestasi ke Nagan Raya, menurut saya ini jangan dipaksakan, sayang daerah. Kita harus mengamankan investasi yang sudah ada dan memberikan peluang kepada investor yang ingin berinvestasi di Nagan Raya," ucapnya.
Menurut Nurchalis, persoalan tersebut bisa diselesaikan pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam mengkoordinir kedua wilayah.
"Jadi nanti bisa duduk antara Pemprov Aceh dengan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya, dengan menurunkan tim untuk titik koordinat yang menjadi batasan sebenarnya sesuai dengan Kemendagri batas wilayah," sebutnya.
Lanjut Nurchalis, perusahan mengeluarkan peta berdasarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Untuk itu, ia kembali meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan musyawarah mufakat.
"Saya di komisi III DPR Aceh yang membidangi investasi, mengajak seluruh element untuk menyikapi dengan kedepankan musyawarah mufakat. Sehingga menjadi nilai kebersamaan dalam membangun pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menumbuhkan lapangan kerja,"sebutnya.
Tambah Nurchalis, dengan adanya investasi bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin