19 Jan 2022 | Dilihat: 2966 Kali

Tiga Kepala Puskesmas di Aceh Singkil Mengundurkan Diri

noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, saat melantik puluhan pejabat struktural, administrator, pengawas, Kepala Sekolah dan Fungsional jajaran Pemkab setempat, dioop room, Kantor Bupati.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebanyak tiga orang Kepala Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Singkil, mengundurkan diri dari jabatannya dan Satu Direktur RSUD setempat melanjutkan tugas belajar.
 
Pengunduran diri tiga Kepala Puskesmas tersebut pasca dilaksanakannya launching vaksinasi covid-19 anak usia 6-11 tahun beberapa hari lalu itu diketahui dalam mutasi pengambilan sumpah puluhan pejabat struktural, administrator, pengawas, Kepala Sekolah dan Fungsional jajaran Pemkab Aceh Singkil, yang dilakukan Bupati, Dulmusrid, di Opp Room Kantor Bupati setempat, Rabu sore, 19 Januari 2022. 
 
Adapun Kepala Puskesmas yang mengundurkan diri tersebut diantaranya, Kepala Puskesmas Singkil, dr Hj Nur Asiah Sofyan, dimutasi sebagai Analisis Penyuluhan dan Layanan Informasi, diikuti Kepala Puskesmas Kuala Baru, Fidrawati, AMK.SKM, sebagai Penyuluh Keluarga Berencana pada UPTD Penyuluh Keluarga Berencana ada Dinas Pemberdayaan, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Aceh Singkil.
 
Sedangkan Kepala Puskesmas Pulau Banyak, dr. Indah Puspita Putri, pindah tugas sebagai Dokter Umum Ahli Pertama pada RSUD Aceh Singkil.
 
Untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengangkat dr. Yuna Marini Sianipar sebagai Kepala Puskesmas Singkil, Ermi Kuswandi SKM, Kepala Puskesmas Kuala Baru, dan Munawarsyah, AMK,SKM, Kepala Puskesmas Pulau Banyak. 
 
Selanjutnya Bupati juga mengangkat dan melantik dr.Mirza Arya Putra Nasution, M.Ked (An), Sp,An, mengisi posisi Direktur RSUD Aceh Singkil, mengantikan dr. Hendrika yang sedang melanjutkan pendidikan tugas belajar. 
 
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil mengatakan, bahwa pelantikan pengambilan sumpah puluhan pejabat struktural, administrator, hingga Kepala Puskesmas merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.
 
Bupati Aceh Singkil menjelaskan, pengunduran diri tiga Kepala Puskesmas dalam jajaran Pemkab setempat, bukan tanpa alasan. 
 
"Diantara tiga Kepala Puskesmas yang mengundurkan diri itu, ada yang ingin fokus merawat sang suaminya yang lagi sakit, dan ada juga yang kondisi kesehatannya sedang kurang baik,"ucap Bupati. 
 
Disamping itu, Bupati jug meminta kepada ASN dan pejabat setempat agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik dengan penuh tanggung jawab. 
 
"Para pejabat dan ASN diminta untuk bekerja secara ikhlas, tanggung jawab dan inovatif, senantiasa menunjukkan dedikasi yang tinggi terhadap tugas kerjanya masing-masing,"harap Bupati.
 
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas