13 Okt 2021 | Dilihat: 661 Kali

Hakim Aceh Bebaskan Pemerkosa Tak Anggap Visum Sebagai Bukti

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Aceh menelurkan vonis yang mengejutkan pekan lalu, karena menerima banding terdakwa dan membebaskannya dari vonis sebagai pelaku pemerkosa anak.

Atas vonis bebas dari Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh menyatakan pekan ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 13 Oktober 2021, JPU Kejari Aceh Besar Ardiansyah mengatakan, putusan hakim MS Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosa dinilai keliru. Bahkan, kata dia, dalam persidangan hasil visum yang diajukan pihaknya sebagai alat bukti tidak dianggap oleh majelis hakim.

"Ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh dan visum aperal aprertum tidak dijadikan alat bukti, hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Baca juga: LBH Banda Aceh Ungkap 3 Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak

Pihaknya juga sudah menyiapkan memori kasasi untuk melawan putusan kontroversial majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa yang berinisial SU (45).

"Tinggal kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," katanya.

Dikutip dari surat putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh, pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa ialah bahwa keterangan saksi korban tidak dijadikan sebagai alat bukti yang sah karena masih di bawah umur.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Kemudian adanya cairan yang keluar dari alat kelamin korban, disebut hakim karena korban mengidap penyakit keputihan. Sedangkan luka lecet di area kemaluan korban disebut hakim hanya pernyataan sebagai dugaan tanpa adanya pemeriksaan berdasarkan medis.

Baca juga: Kenapa Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Perkosaan Anak Kandung?

Sementara itu, JPU sudah menyodorkan berbagai alat bukti hasil visum yang dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara di Banda Aceh. Namun alat bukti itu dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Hasil visum itu yang tidak dianggap," ujar Ardiansyah.

Sebelumnya, SU divonis oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Kondisi Ibu Korban Disebut Tertekan

Tidak terima dengan putusan itu, SU yang berprofesi sebagai ASN di Banda Aceh ini kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Di sana dia divonis bebas oleh hakim, karena alat bukti tidak kuat.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh. Sidang ini dipimpin hakim Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Perkosaan, Nasir Djamil: Dimana hati nurani hakim

"Menyatakan terdakwa SU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.




Sumber: CNNIndonesia
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas