Gedung Kejaksaan Negeri Suka Makmue. Foto Hendria Irawan/IJN
IJN - Suka Makmue | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nagan Raya hingga kini masih melakukan pengumpulan keterangan terkait dugaan tindak pidana suap terhadap usulan calon Penjabat (PJ) Bupati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.
"Hari ini kita sedang mengumpulkan data, keterangan dan klarifikasi atas dugaan suap dan itu bukan pemeriksaan, masih memintai laporan yang diteruskan melalui Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh,"kata Rendra.
Rendra menyebutkan, pihaknya hingga kini tengah pengumpulan informasi, data, dan keterangan terkait hal tersebut.
Selain itu, Rendra juga meminta masyarakat Nagan Raya tidak terpengaruh dengan isu liar, karena masih proses pengumpulan informasi.
Sebelumnya diketahui, Publik dihebohkan dengan isu dugaan suap yang menyeret 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam usulan calon pejabat (Pj) Bupati.
Informasi yang dihimpun media, sebanyak 12 anggota DPRK itu diperiksa kejaksaan karena diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta per orang dari salah satu kandidat Pj bupati di Nagan Raya.
Penulis: Hendria Irawan