IJN - Banda Aceh | Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh mengamankan tiga orang pelaku hendak melakukan tawuran di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh. Minggu 21 Januari 2024.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya membenarkan telah mengamankan para pelaku yang akan melakukan tawuran.
"Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,"kata Cut Uya.
Kapolsek menyebutkan, ketiga remaja yang diamankan diantaranya NZR (20 tahun) warga Sabang, ZZM (18 tahun) dan KK (19 tahun) warga Aceh Besar.
"Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, di depan Puswil Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan,"sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh. Kemudian, salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M Zulmi (29 tahun) warga Lamduro, Aceh Besar.
"M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun ia disitu di aniaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan," jelasnya.
Sementara itu, M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja.
Kemudian, tak selesai disitu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23 Tahun) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Ia mengalami luka dibagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri.
Para pelaku pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang. Mereka adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.
"Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang kearah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka dibagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri, "ucap Cut Uya.
Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.
Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya di rujuk ke RSUZA Banda Aceh. Kini, ke tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal