14 Sep 2020 | Dilihat: 2138 Kali
Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Korupsi Pamsimas di Simeulue
Polres Simeulue saat konferensi pers di Mako Polres Simeulue. Senin 14 September 2020. Foto Rudi
IJN - Simeulue | Satuan Reskrim Polres Simeulue melalui Tim Elang menangkap dua orang pelaku korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Simeulue, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.291.168.200.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Suryo Prabowo SIK. mengatakan pelaku DN dan MFW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP. /07/X/2019. Tentang Pembangunan sarana penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBN atau APBK tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.
"Pelaku DN (43) dan MFW (31), sudah kita amankan, sementara saksi yang kita periksa sebanyak 71 orang," kata Kapolres saat melalui konferensi pres di Mako Polres Simeulue, Senin 14 September 2020.
Kapolres menyebutkan, kronologis singkat tersangka atas DN bersama MFW selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue. Mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa dan aksesoris ini tahun 2017 dan 2018 yang ada di 45 desa di Kabupaten Simeulue.
"Setelah dicek oleh Tim, ternyata pipa tidak sesuai Sepack dan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Agung Suryo Prabowo.
Sementara surat perjanjian kerja harus menggunakan SNI, setelah diselidiki mengakibat kerugian negara sebesar 1.291.168.200.
"Dari barang bukti yang didapatkan, satu unit laptop, printer, pipa dan sejumlah uang sebesar 319.811.000," ujar Kapolres.
Sambungnya Kapolres, sudah jelas ini melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana jadi pidana penjara ini paling singkat 4 tahun maksimalnya 20 tahun penjara. Sedangkan untuk denda ini paling sedikitnya 200 juta dan paling banyaknya satu miliar. (Red)