IJN - Aceh Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, menangkap tiga orang dari 5 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur daerah setempat.
Respon cepat penangkapan 3 pelaku bejat tersebut berinisial PL (15 Tahun), APJ (24 Tahun) serta PD (36 Tahun) dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Setelah melakukan proses penyelidikan atas laporan kasus pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur berinisial DV (15 Tahun), Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasi Humas, Ipda Eska Agustinus Simangunsong, S.H, Senin, 13 November 2023.
Sedangkan 2 pelaku bejat lainnya itu yang berinisial R(30) dan S(16), masih dalam pengejaran daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban yang diterima oleh Sat Reskrim, Polres Aceh Singkil, 28 Oktober 2023 lalu, terkait kasus pemerkosaan melibatkan seorang anak di bawah umur yang berinisal DV (15) yang telah digilir oleh 5 orang pelaku di kamar mandi Sekolah wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, menunjukkan respons cepatnya dengan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus itu.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga dari lima Pelaku yang terlibat dalam kejahatan keji itu.
Kapolres Aceh Singkil menyampaikan rasa kekesalannya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban yang masih dibawah umur itu.
Untuk itu, Polres Aceh Singkil tidak akan mentolerir tindakan kejahatan tersebut dan akan bertindak tegas terhadap para pelakunya, tegas Kapolres.
"Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan kami akan menjamin bahwa para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum tuntas para pelaku," ujar AKBP Suprihatiyanto.
Bahkan Kapolres mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku dan saya memastikan pihaknya akan bekerja dengan keras dan cepat untuk mengungkapkan dan membawa pelaku yang masih dalam DPO. Karena tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya yang sekarang kasusnya masih dalam perkembangan pencarian 2 pelaku lagi, ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pk Bapas Rutan Aceh Singkil Cabang Kuta Cane dan Dinas Sosial Aceh Singkil untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dan keluarganya. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dan perawatan psikologis untuk membantu pemulihannya.
Kepolisian Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Mereka akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang digilir oleh 5 orang ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.
"Diharapkan, dengan langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, kasus serupa dapat dicegah dan para pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,"harap Kapolres.
Penulis: Erwan Syah Putra
Editor : Afrizal