31 Okt 2022 | Dilihat: 244 Kali
Kanwil Aceh Terima Penghargaan Mobile IP Clinic dari Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Prof. Yassona H. Laoly menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dibidang Mobile IP Clinic di Bali, senin (31/10/2022).
IJN - Jakarta | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yassona H. Laoly resmi membuka rapat koordinasi teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI di Hotel The Anvaya Bali, Senin, 31 Oktober 2022.
Rapat koordinasi dengan tema sinergi dan Kolaborasi untuk Optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 30 Oktotober sd 2 November 2022.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh Pimti Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan pejabat administrasi pelayanan hukum dan ham se Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yassona H. Laoly menyampaikan, potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif.
"Sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit ditengah era pasca pandemi covid yang telah melanda dunia sejak tahun 2020,"kata Menkumham Yassona.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi itu, Yassona Laoly juga menyerahkan sejumlah penghargaan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham yang berprestasi dibidang pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh berhasil mendapat penghargaan dibidang program unggulan terwujudnya klinik kekayaan intelektual melalui Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic).
Kakanwil Aceh Meurah Budiman langsung menerima penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof Yassona H. Laoly bersama sejumlah Kakanwil lainnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Mobil Intelectual Property Clinic merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM tahun 2022 dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat bidang konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten serta layanan pengaduan dan merupakan langkah strategis DJKI menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual. (Red)