IJN - Banda Aceh | Pelarian Agam (22) warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie berakhir sudah.
Pasalnya, ia ditangkap Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur.
Agam ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya, Isfandi Munandar (27) warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (30/11) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama dua Polres jajaran Polda Aceh.
"Pelaku anirat ditangkap dalam boat nelayan di Aceh Timur. Penangkapan ini atas kerjasama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur,"kata Kasat Reskrim Fadillah Aditiya didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Minggu 25 Desember 2022.
Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban Isfandi saat sedang berbincang dengan konsumen. Kebetulan pekerjaan pelaku sebagai penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh.
"Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Saat itu korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba - tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis dibagian kepala pada bagian belakang, sehingga mengeluarkan darah,"jelasnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pelaku akhirnya melarikan diri dan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis.
Setelah menerima informasi dari Kadus setempat, Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendataan terhadap kejadian, namun korban saat itu tidak dapat memberikan informasi tambahan karena tidak sadarkan diri.
"Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat. Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022,"sambung Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut.
Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.
"Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12) pagi,"jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun. (Red)