IJN - Banda Aceh | Penetapan tujuh orang tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 oleh Polda Aceh ditanggapi oleh LSM anti Korupsi di Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3), di Mapolda Aceh.
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu (2/3) di Polda Aceh.
Kepada INDOJAYANEWS.COM, Rabu 2 Maret 2022, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, objek perkara yang ditangani Polda Aceh dinilai tidak tepat, hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan.
Seharusnya, kata Askhalani, perkara tersebut harus dilihat secara utuh terhadap oknum DPR Aceh yang diduga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur, yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat.
Baca juga : 38 Mahasiswa Yang Tidak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana Beasiswa
"Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal, karena publik tau yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan,"kata dia.
Dia juga menduga, ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana.
Menurut Askhalani, jika model penegakan hukum seperti ini terus, maka sampai kapanpun kepercayaan publik tidak akan percaya dengan proses penegakan hukum.
"Hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,"tutupnya
Penulis : Hendria Irawan