02 Mar 2022 | Dilihat: 1059 Kali

GeRAK Aceh : Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa Tak Masuk Akal

noeh21
Keterangan : Askalani, Koordinator GeRAK Aceh. Foto: Istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Penetapan tujuh orang tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 oleh Polda Aceh ditanggapi oleh LSM anti Korupsi di Aceh.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3), di Mapolda Aceh.
 
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Baca juga : Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017
 
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu (2/3) di Polda Aceh.
 
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : 5 Orang Mahasiswa Kembalikan Beasiswa Tak Penuhi Syarat, Ini Imbauan Polda Aceh
 
Kepada INDOJAYANEWS.COM, Rabu 2 Maret 2022, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, objek perkara yang ditangani Polda Aceh dinilai tidak tepat, hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan.
 
Seharusnya, kata Askhalani, perkara tersebut harus dilihat secara utuh terhadap oknum DPR Aceh yang diduga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur, yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat.

Baca juga : 38 Mahasiswa Yang Tidak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana Beasiswa
 
"Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal, karena publik tau yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan,"kata dia.
 
Dia juga menduga, ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana.
 
Menurut Askhalani, jika model penegakan hukum seperti ini terus, maka sampai kapanpun kepercayaan publik tidak akan percaya dengan proses penegakan hukum. 
 
"Hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,"tutupnya
 
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas