02 Mar 2022 | Dilihat: 710 Kali

MaTA Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Belum Sentuh Aktor Utama

noeh21
Keterangan : Alfian Koordinator MaTA, Foto: Modusaceh.co
      
IJN - Banda Aceh | Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi Beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3) di Mapolda Aceh.
 
Menyikapi hal itu, Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengatakan, penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa yang telah diumumkan Polda Aceh hanya terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, belum menyentuh aktor utama "pemilik modal" yang terlibat sejak awal perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.
 
 
"Ada 23 orang dengan istilah mereka, Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa. secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor,"kata Alfian Koordinator MaTA dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM, Rabu 2 Maret 2022.
 
Alfian menyebutkan, ditingkatan tersebut pemotongan atau dugaan korupsi beasiswa terjadi. 
 
 
"Kalimat koordinator/perwakilan tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut, siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa,"sebutnya.
 
Lanjut kata Alfian, penetapan tersangka berinisial RK tersebut disangkakan bukan atas sebagai koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA. "Inisial RK sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017,"jelasnya.

Baca juga : 5 Orang Mahasiswa Kembalikan Beasiswa Tak Penuhi Syarat, Ini Imbauan Polda Aceh
 
Karna menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017, dan kemudian pertayaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?
 
"Kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor "diselamatkan" seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda untuk mengusut secara utuh aktornya,"tegas dia.
 
 
Hal tersebut, kata Alfian, sehingga tidak meninggalkan pesan publik, politisi tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. 
 
Selain itu, MaTA mempertanyakan Polda Aceh terhadap urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa tidak diusut secara utuh dan upaya "mengamankan" aktor, sejak tiga kali pergantian jabatan kepemimpinan Polda Aceh.

Baca juga : Heboh Dugaan Korupsi Beasiswa Aspirasi Melibatkan Oknum Anggota DPR Aceh
 
Padahal, tambah Alfian, publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu.

Baca juga : Sudah Periksa 100 Saksi, Polda Aceh Belum Tetapkan Tersangka
 
"Perlu political Will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh dan kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang orang di level kebijakan administrasi saja, akan tetapi sebagai "pemilik modal" aktor patut di tetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut,"tutupnya
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas