IJN - Banda Aceh | Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi Beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3) di Mapolda Aceh.
Menyikapi hal itu, Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengatakan, penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa yang telah diumumkan Polda Aceh hanya terfokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi, belum menyentuh aktor utama "pemilik modal" yang terlibat sejak awal perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.
"Ada 23 orang dengan istilah mereka, Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa. secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor,"kata Alfian Koordinator MaTA dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM, Rabu 2 Maret 2022.
Alfian menyebutkan, ditingkatan tersebut pemotongan atau dugaan korupsi beasiswa terjadi.
"Kalimat koordinator/perwakilan tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut, siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa,"sebutnya.
Karna menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017, dan kemudian pertayaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?
"Kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi kasus tidak akan selesai kalau ada upaya aktor "diselamatkan" seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda untuk mengusut secara utuh aktornya,"tegas dia.
Hal tersebut, kata Alfian, sehingga tidak meninggalkan pesan publik, politisi tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik.
"Perlu political Will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh dan kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang orang di level kebijakan administrasi saja, akan tetapi sebagai "pemilik modal" aktor patut di tetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut,"tutupnya
Penulis : Hendria Irawan