IJN - Banda Aceh | Calon gubernur (Cagub) Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menanyakan perkara dugaan korupsi wastafel kepada cagub Bustami Hamzah.
Bustami meminta panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tidak menjadikan debat untuk meneror pribadi.
Debat kedua pasangan cagub-cawagub Aceh digelar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jumat (1/11/2024) malam. Kedua pasangan saling serang dan saling sindir sejak segmen penyampaian visi misi.
Lihat Juga : Gimmick Bahasa Aceh Mualem: Cet Langet Hingga Bek Peugot Mbong
Pada saat Mualem diberi kesempatan bertanya, dia mempertanyakan kasus dugaan korupsi wastafel yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Kasus itu disebut sangat merugikan masyarakat Aceh.
"Pertanyaan kami bagaimana strategi anda mencegah terjadi korupsi berjamaah seperti dugaan di kasus wastafel di tubuh pemerintahan Aceh?" tanya Mualem disambut riuh pendukungnya.
"Ayo kita saling menghargai dan menghormati. Bagi saya, santai aja bro. Karena kalau mengatakan bahwa kita korupsi itu bagaimana ada pengadilan semua berproses, yang pertama saya mengatakan bahwa bagaimana kita mengantisipasi korupsi dari mindset. Kita semua yang hadir harus punya komitmen bersama untuk membasmi korupsi. Ke depan kita harus membuat aturan yang bisa mencegah itu,' jelas Bustami.
Setelahnya, Mualem diberikan kesempatan menanggapi pernyataan Bustami. Ketua Umum Partai Aceh itu mengaku percaya pada aparat penegak hukum.
Ketika diberikan kesempatan menanggapi, Bustami mengaku bila ditakdirkan menjadi pemimpin Aceh akan melibatkan semua komponen baik KPK, LSM dan lembaga lainnya.
"Ayo kita buka ke depan jangan hanya berwacana, hanya menuduh, membawa sesuatu yang bukan ranah kita. Ini adalah bukan di sini, di sini menjual gagasan, ide. Bukan meneror pribadi. Ini yang perlu kita maknai dulu dialog ini. Justru itu ayolah kita saling menghormati, saling menghargai, jangan karena beda pilihan kita bermusuhan. Kita ini semua saudara," ujar mantan Pj Gubernur Aceh itu.
Ketiga tersangka yakni RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Pengadaan westafel tersebut bersumber dari APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Kasus itu saat ini masih bergulir di pengadilan. Nama Bustami disebut-sebut dalam persidangan.