27 Okt 2024 | Dilihat: 431 Kali

Panwaslih Nagan Raya Imbau Tertibkan Secara Mandiri APK di Zona Terlarang

noeh21
Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, Foto. Istimewa
      
IJN - Suka Makmue | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya mengimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nagan Raya tahun 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal tersebut seperti disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, kepada awak media, Minggu 27 Oktober 2024.

"Itu itu berdasarkan keputusan KIP Nagan Raya Nomor 950 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi APK dalam Kabupaten Nagan Raya pada pemilihan serentak tahun 2024," kata Said Zamzami.

Lihat Juga : Bustami Tanya Dana Otsus Hampir Habis, Mualem: Kami dekat dengan Prabowo
 
Lanjut dia, hal itu juga berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan taman kota.
 
"Dasar hukum dan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kami mengimbau Paslon untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan, tentang kampanye pemilihan di Nagan Raya," jelasnya.

Lihat juga : Bustami-Fadhil di Debat Perdana, Perjuangkan Dana Otsus Abadi
 
Dia berharap dalam kurung waktu himbauan dikeluarkan untuk segera melakukan penertiban APK secara mandiri oleh masing - masing paslon yang berada ditempat zona yang dilarang dan APK yang membahayakan keselamatan umum serta lingkungan.
 
"Kami telah menyurati semua Paslon dengan dilandasi dasar hukum atas kesepakatan dalam Rakor beberapa waktu yang lalu dengan menyepati setiap poin, demi berjalannya kampanye yang tentram dan tertib," demikian tutupnya.



Penulis: Hendria Irawan

 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas