22 Sep 2024 | Dilihat: 746 Kali

Dari Empat Paslon yang Mendaftar, Tiga Ditetapkan KIP Sabang Dapat Berkontestasi

noeh21
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kantor KIP. Foto. Iin Wahyudi/ IndoJayaNews
      
IJN - Sabang | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kantor KIP setempat, Minggu 22 September 2024.
 
Dari empat pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran ditanggal 27-29 Agustus lalu, KIP Kota Sabang menetapkan tiga pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Sabang nanti.
 
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menjelaskan, setelah menuntaskan tahapan penelitian administrasi terhadap syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KIP Kota Sabang menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga : Heboh Surat KIP Aceh, Bustami : Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan

“Sesuai ketentuan yang berlaku, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 126 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024,"kata Akmal Said, Ketua KIP kota Sabang.

Ia menjelaskan, ada tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Tahun 2024, yakni pasangan calon perseorangan, Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus, pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, dan yang terakhir pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar, Ferdiansyah, S.Kel. dan Muhammad Isa.

Baca juga : KPU: Syarat Penandatanganan Bersedia Ikuti MoU Helsinki Tak Berlaku Lagi di Pilkada Aceh

Sementara Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang, Muhammmad Yani, S.IP. menerangkan, terkait tahapan selanjutnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Terhadap tiga pasangan calon yang telah ditetapkan pada Senin (23/9) besok," katanya.

Ia menjelaskan pasangan calon akan mengikuti rangkaian kegiatan tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga : KIP Nagan Raya Tetapkan 122.897 DPT untuk Pilkada 2024
 
"Nomor urut ini akan diacak dan dipilih sendiri oleh masing-masing pasangan calon dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Sabang, dan akan dihadiri para peserta pemilu juga pendukungnya, serta stackholder pilkada terkait lainnya," jelas Yani.

Lanjut ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam tahapan pemilihan Tahun 2024, menandai telah tuntasnya tahapan pencalonan, dan akan segera memasuki tahapan kampanye. 
 
Dalam tahapan kampanye, nantinya para pasangan calon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan program kerjanya kepada masyarakat jika diberikan kepercayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang oleh pemilih pada tanggal 27 November mendatang saat pencoblosan di kotak suara.



Penulis: IIN Wahyudi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas