24 Apr 2025 | Dilihat: 175 Kali

DPRK Akan Panggil PT AJB dan PT Mifa Diduga Tak Kantongi Izin di Nagan Raya, Minta Aktivitas Dihentikan

noeh21
Rapat dengar pendapat (RDP) Di gedung DPRK Nagan Raya. Foto. Hendria Irawan/ Indojayanews
      
IJN – Suka Makmue | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya akan memanggil pimpinan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara soal penambangan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Hal itu seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti hasil sidak anggota DPRK Nagan Raya beberapa hari lalu di Desa Krueng Mangkom, Paya Udeung, dan Alue Buloh.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di gedung DPRK Nagan Raya ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Nagan Raya Riski Ramadhan, Wakil Ketua II Dr. Said Syahrul Rahmad, SH. MH, dengan diikuti ketua Komisi I, Heri Yanda, ketua Komisi II, Zulkarnain, Ketua Komisi III, Junid Arianto, dan Wakil ketua Komisi IV Tgk Khaidir Main atau Tukim, beserta seluruh anggota dewan.

Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin

Hadir juga dari Pemkab Nagan Raya Asisten I Zulfika SH, Kadis DPMTSP Nagan Raya, Kadis DLH, PUPR, Kabag Pemerintahan, Camat Seunagan, mantan Keuchik Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung dan tokoh masyarakat.

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, SH. MH mengatakan, dalam rapat RDP seluruh anggota Dewan, SKPK terkait, keuchik dan tokoh masyarakat sepakat akan memanggil pihak perusahaan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara.

Lihat juga : Pemkab: Aktivitas Tambang Batu Bara PT AJB dan PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya

“Berdasarkan RDP hari ini, semua sepakat bahwa akan memanggil pihak perusahaan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara pada hari jum’at mendatang,”kata Said Syahrul Rahmad. Rabu 24 April 2025.

Ia menyebutkan, pihaknya juga akan mengundang Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Desa terkait persoalan tersebut. 

“Kita berharap pihak perusahaan bisa koperatif dalam memberikan data dan informasi, dan Pemda Nagan Raya lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan perizinan yang diduga illegal masuk ke dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.

Lihat juga : Klaim Desa Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya: Argumen Konyol

Sementara itu, Ketua Komisi II, Zulkarnain mengatakan, dalam RDP semua sekapat bahwa ekspoitasi pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT AJB dan PT Mifa Bersaudara sebagian wilayah sudah berada di Desa Krueng Mangkom dan Paya Udeung yang merupakan wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“Artinya dalam pandangan kita, mereka (PT AJB dan PT Mifa) telah melakukan kegiatan illegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya, bahkan ini disepakati oleh Pemkab Nagan Raya, seluruh anggota DPRK, Keuchik, dan tokoh masyarakat,” katanya.

Lihat juga : PT Mifa Bersaudara Bantah Lakukan Aktivitas Tambang Batu Bara di Nagan Raya

Ia menyebutkan, semua sepakat bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara, hingga persoalan tersebut selesai. Bahkan, dalam surat Bupati Nagan Raya kepada DPMPTSP Provinsi Aceh meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan.

“Jadi kita sepakat, dan kita tunggu sikap DPMPTSP Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan terkait hal itu, kita berharap ini segera dilakukan. Kalau sampai batas waktu tertentu tidak dilakukan tindak lanjut dari surat bupati Nagan Raya, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di masyarakat, ini yang tidak kita inginkan dan kita ingin menghindari konflik-konflik itu,”sebutnya.

Lihat juga : Haji Uma Dorong Mubadala Energy Lakukan Pengolahan Gas Alam di Aceh

“Jadi kita berharap pihak perusahaan yang masih bermasalah terkait perizinan untuk menghentikan sendiri aktivitas, tanpa dihentikan oleh publik,”demikian tutupnya. 




Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin