IJN - Aceh Barat | Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) melalui koordinator Edy Syah Putra mengapresiasi Polda Aceh telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi
Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak Rp. 14.7 miliar.
Edy Syah Putra mengatakan, berdasarkan data dokumen yang diperoleh pihaknya, Polda Aceh pada (21/1) lalu, telah melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 menyebutkan, permintaan keterangan untuk menghadirkan lima orang yaitu, Herdiansyah (Direktur PT. Binefa Raya Consult), Musliadi (Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult), Rudi Satria (Inspector PT. Binefa Raya Consult), Muhammad Edwar (Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult) dan Teuku Maimun Zen (Direktur PT. Gramika Eka Saroja).
Edy menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam media massa, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Saat ini tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang (dalam berita sebelumnya disebut lima). Mereka diantara PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.
Baca juga : Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
"Tentunya kami mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah kami sebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. Ini juga hasil temuan kami dilapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan,"kata Edy Syah Putra kepada IndoJayaNews.com, Selasa 1 Februari 2022.
Edy menegaskan, pihaknya mendukung upaya tersebut dan tetap mengawal hingga kasus tersebut tidak menjadi peti-eskan."Dengan begitu publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di Republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana di amanahkan oleh undang-undang,"tegas dia.
Baca juga : Kantor Dinas Pendidikan Aceh Barat Digeledah, Ditemukan Sejumlah Dokumen!
Menurut Edy, mereka diduga telah melakukan kerugian keuangan negara dengan tidak melakukan pekerjaan dengan benar sebagaimana disyaratkan dalam dokumen kontrak, apalagi sumber anggarannya berasal dari negara.
"Kami mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh,"ujar Edy.
Diketahui, proyek peningkatan jalan itu berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas.
"Dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini, kami menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun dibeberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami longsor,"sebutnya.
Edy mengaku, dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT. Gramita Eka Saroja dengan satuan kerja berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp. 18.1 miliar.
Pihaknya mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk. "Atas hal tersebut, kami juga mendesak kepolisian Daerah Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek lainnya, yaitu Proyek Pembangunan Jalan Lintas Meulaboh-Tutut dengan sumber Otonomi Khusus Tahun 2017,"ucapnya.
"Namun hingga kini kasus tersebut belum diketahui titik terangnya, kami mencatat bahwa kasus ini pernah ditangani oleh Polres Aceh Barat dan Kejari Aceh Barat dan sudah pernah memanggil rekanan untuk diperiksa, namun hingga kini tidak ada kabar lagi, sudah sampai sejauh mana kasus itu. Padahal hingga saat ini, jalan tersebut kembali rusak dan berlubang," tutupnya
Penulis : Hendria Irawan