IJN - Nagan Raya | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan adanya indikasi kerugian negara pada pengelolaan program sawit rakyat di Kabupaten Nagan Raya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merilis program hibah Rp 25 juta/org/KK untuk Program Replenting Sawit (Peremajaan Sawit) di sektor perkebunan sawit rakyat Dan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor Kep-167/DPKS/2020 Tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit meningkat menjadi Rp. 30.000.000.- per hektar.
Baca juga : Kejati Periksa 2 Saksi Kasus Peremajaan Sawit di Nagan Raya
"Sebelumnya kami sudah pernah melaporkan hal ini secara lansung kepada pimpinan Kejati Aceh atas adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan sawit rakyat tersebut,"kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, kepada IndoJayaNews.com, Senin 27 Desember 2021.
Dia mengakui, pihaknya telah memberikan laporan setelah melakukan berbagai upaya, baik advokasi dan memeriksa sejumlah surat dokumen penting, seperti dokumen Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Nomor: 1365/PW.120/E.4/11/ 2020 tanggal 19 November 2020 perihal Permintaan Data Terkait Lahan Dalam Rangka PDTT BPK-RI Peremajaan Kelapa Sawit.
Dalam data tersebut, Kata Edy Syah Putra, beberapa lahan perkebun terindikasi masuk dalam Kawasan hutan dengan luas lahan 197,29 hektare di wilayah Aceh Barat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam rincian Lampiran 2 surat tersebut dan salah satunya menyebutkan Koperasi Mandiri Jaya Beusaree di Aceh Barat. "Bahkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan, di wilayah Nagan Raya yang berlokasi di Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong ditemukan kebun kelapa sawit yang kami duga seperti tidak terurus dengan baik, dimana sejumlah bibit kelapa sawit yang sudah ditanam seperti mati dan diduga terbiarkan begitu saja,"katanya.
Baca juga : Kasus Peremajaan Sawit di Nagan Raya Masuk Tahap Penyidikan
Edy mencatat bahwa terkhusus untuk laporan awal pihaknya kepada Kejati Aceh yang dimana tahapan pemeriksaan untuk Koperasi Mandiri Jaya Beusaree sudah masuk dalam tahap penyidikan dan hingga saat ini.
"Belum diketahui siapa tersangka dan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan program sawit yang kami duga sarat dengan masalah, dan kami duga terindikasi adanya mark-up, atau juga diduga pekerjaan tersebut fiktif dan di duga tidak 100 persen selesai dikerjakan dan mengakibatkan program PSR tersebut seperti tidak terurus dengan baik,"ucap dia.
Selain itu, jelas Edy, sebagaimana informasi via media bahwa pada Desember 2021, Jaksa di Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan status Manager terkait dugaan penyimpangan pada program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut.
Dari pengembangan diketahui, adanya dugaan korupsi dari program peremajaan sawit di Nagan Raya tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 12,5 miliar, dimana telah terjadi penyimpangan terhadap identifikasi dan verifikasi kebenaran lahan yang akan diremajakan oleh pihak Dinas Perkebunan setempat.
Baca Juga:
GeRAK Minta Usut Kerugian Negara Pada Pembangunan Mobar Terminal B Nagan Raya
Bahkan lahan tempat peremajaan sawit itu diduga ada potensi masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,5 miliar. "Dengan begitu kami menduga bahwa acuan pekerjaan PSR tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit," ungkap Edy.
Selain itu, dia juga mempertanyakan atas lahan perkebunan kelapa sawit di dalam area HGU Perusahaan Perkebunan kelapa sawit swasta lainnya yang dikerjakan oleh Koperasi Jasa Seupakat Makmue Beusare dengan jumlah hektar 8,34.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Nomor: 1365/PW.120/E.4/11/2020 tanggal 19 November 2020. Artinya, untuk wilyah Kabupaten Nagan Raya diduga ada dua koperasi yang bermasalah dalam program PSR tersebut.
Baca: KPK Diminta Serius Berantas Korupsi di Aceh
Bila mengacu kepada surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 833/KPTS/SR.020 /M/12/2019 Tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, dimana untuk wilayah Provinsi Aceh Luas Tutupan Kelapa Sawit Nasional Tahun 2019 mencapai 535,002 hektar, maka luas hektar tutupan kelapa sawit sudah melebihi dari penetapan keputusan Menteri yang diakibatkan adanya perambahan diluar penetapan program PSR dari pengajuan yang dilakukan oleh koperasi.
"Tentunya kami masih optimis terhadap aparat penegak hukum (APH) di negara ini dan secara khusus di Provinsi Aceh, namun dengan catatan pihak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Program Sawit Rakyat (PSR) tersebut. Bagaimanapun, penetapan tersangka oleh Kejati Aceh perlu segera diumumkan secepatnya, agar publik tidak menyangkal terjadi persekongkolan hukum terkait dalam proses penindakan,"ujar Edy.
Dia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka perlu segera diumumkan, hal itu untuk menujukkan tentang kepastian hukum.
Menurut Edy, dengan penetapan tersangka lebih cepat, publik puas dengan kinerja kejakasaan."Kita sangat berharap, bila indikasi kerugian negara telah diketahui atas pelaksaan program sawit rakyat yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri di Nagan Raya, maka kita berharap hal serupa juga dapat segera dilakukan kepada Koperasi Mandiri Jaya Beusaree di Kabupaten Aceh Barat,"tegasnya.
Lanjut kata Edy, pihaknya terus mengawal kasus ini agar proses penegakan hukum benar-benar tegak dan berfungsi. "Kita berharap bahwa aparatur penegak hukum bisa menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya dan sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang,"demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan