08 Jul 2021 | Dilihat: 394 Kali
LPJ Bupati Ditolak DPRK Diduga Banyak Masalah, Status WTP dari BPK Dipertanyakan
Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Nagan Raya, Rahmat Beutong
IJN - Nagan Raya | Publik sempat di hebohkan dengan adanya penolakan Rancangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2020, oleh dua Fraksi Golkar-Sira dan Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya, bahkan menjadi perbincangan hangat.
Seperti diketahui, penolakan LPJ Bupati Tahun 2020 itu diduga karena banyak masalah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Nagan Raya, Rahmat Beutong kepada INDOJAYANEWS.COM mempertanyakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Aceh terhadap perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Nagan Raya.
"Kita mempertanyakan status WTP yang diberikan untuk Pemkab Nagan Raya, dan proses pemeriksaan BPK Aceh sehingga memberikan WTP kepada pemerintah Nagan Raya, sedangkan hasil Pansus DPRK ditemukan begitu banyak temuan yang merugikan negara,"kata Rahmat. Kamis 8 Juli 2021.
Rahmat menyebut, penolakan LPJ Bupati Tahun 2020 tersebut diduga karena banyak masalah yang timbul, bahkan berpotensi pada kerugian negara.
Dalam hal itu, Ketua KMPA meminta aparat penegak hukum untuk segera menyediliki proses pemberian WTP tersebut.
"Nagan Raya mendapat WTP, namun kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang dengan kondisi kesejahteraan masyarakat, diduga ada ketimpangan dalam hal pembangunan terjadi dan berbagai hal lainnya. Bahkan patut diduga ada hal yang tidak beres terhadap proses untuk mendapatkan WTP dari BPK Aceh tersebut," sebutnya.
Tak hanya itu, Rahmat juga mempertanyakan kepada Fraksi di DPRK Nagan Raya terbadap pemberian WTP tersebut. "Kita pertanyakan Nagan kok bisa meraih WTP dari BPK Aceh, ini sangat aneh," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan