IJN - Simeulue | Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, S.E., MM, menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kepala sawit (PKS) PT. Raja Marga di wilayah tersebut.
Dari dokumen yang diperoleh IndoJayaNews.com, pada Rabu 7 Agustus 2024, surat penghentian sementara aktivitas lahan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga itu berdasarkan surat Bupati Simeulue Nomor: 500/1752/ 2024 yang ditujukan kepada pimpinan PT Raja Marga.
Baca juga : Izin PMKS PT. Raja Marga Dibekukan Sementara, Begini Penjelasan Perusahaan
Dalam surat itu, Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi mengatakan, perusahan PT Raja Marga sampai saat ini belum memperoleh izin terkait pembukaan lahan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Simeulue.
"Sampai dengan saat ini, perusahaan saudara (PT Raja Marga -red) belum memperoleh perizinan terkait dengan pembukaan lahan perkebunan Kelapa Sawit di Simeulue berdasarkan peraturan perundang-undangan,"kata Teuku Reza Fahlevi dikutip dari surat Bupati tersebut.
Baca juga : Pencemaran Lingkungan, PT Sawit Nagan Raya Makmur Dibekukan
Dijelaskan, aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan di Kabupaten Simeulue berdasarkan undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan.
Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Baca juga : YARA Apresiasi Langkah Bupati Bekukan Izin PT. KIM
"Berkenaan hal tersebut diatas, agar segera menghentikan sementara segala aktivitas terkait pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Simeulue, sampai dengan perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pj Bupati menegaskan, apabila tidak mengindahkan penyampaian ini, maka pihaknya akan memintakan aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan yang dilakukan.
Baca juga : Polisi diminta Proses Panitia Kontes Waria dan Peserta yang Bawa Nama Aceh
Surat penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan itu ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Ketua DPRA, Kepala DPMPTPSP Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan lainnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi