11 Oktober 2023 | Dilihat: 579 Kali
TRK Tampung Aspirasi Keuchik soal Revisi UUPA Minta Masa Jabatan 9 Tahun
noeh21
Reses Wakil ketua DPR Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H dengan para Keuchik dan Masyarakat di Nagan Raya. Foto. Hendria Irawan/Indojayanews.com
 

IJN - Suka Makmue | Sejumlah Keuchik di Kabupaten Nagan Raya meminta perpanjangan masa jabatan Keuchik menjadi 9 tahun.

Hal itu seperti yang disampaikan sejumlah Keuchik dalam reses bersama wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. di warkop Jeep Kupi Suka Makmue, Rabu 11 Oktober 2023.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nagan Raya, Rusman mengatakan, mewakili kepala desa, pihaknya menyampaikan aspirasi agar tahap revisi UUPA dapat mengikuti UU Desa di seluruh Indonesia.

Baca juga : Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Fitriany Farhas Sebagai Pj Bupati Nagan Raya

"Kita berharap dalam tahapan revisi UUPA ini agar direvisi UU Nomor 11 tahun 2006, pasal 115 ayat 3, tentang masa jabatan Keuchik sesuai dengan UU Desa," kata Sekretaris Apdesi Nagan Raya, Rusman.

Dijelaskan Rusman, perubahan yang diminta agar pasal tersebut disesuaikan dengan UU Desa, dimana dalam UU ini mengatur soal masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih selanjutnya 2 kali, artinya 3 periode.

"Sekarang dirubah di UU Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih satu periode selanjutnya. Artinya masa jabatan 2 kali dalam 9 tahun, sedangkan dalam UUPA atau UU nomor 11 tahun 2006 masih 6 tahun dapat dipilih 1 kali lagi, artinya cuman 2 periode di Aceh,"jelasnya.

Dalam hal ini, Rusman menekankan agar perubahan UUPA disesuaikan dengan UU Desa, hal ini agar supaya tidak terjadi ketimpangan antara pemerintah Desa di Aceh dengan diluar Aceh.

Baca juga : Fitriany Farhas Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Nagan Raya

Untuk itu, Rusman meminta pemerintah Aceh, dalam hal ini Pj Gubernur Aceh, agar merevisi UU Nomor 11 tahun 2006.

Menurutnya, ini merupakan harapan dari semua kepala desa, agar penyesuaian UU Desa tidak berbeda dengan daerah lain.

"Kita sudah sampaikan kepada Wakil DPRA agar bisa diteruskan di sidang paripurna dengan pemerintah Aceh nantinya," ucap Rusman.

Dia juga mengapresiasi Wakil ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan yang telah hadir ke Nagan Raya dalam menyerap aspirasi masyarakat dan para Keuchik.

"Beliau menyambut baik harapan yang kita sampaikan dan nanti ini akan kita sampaikan dalam surat resmi,"tambahnya.

Baca juga : Tarmizi SP Minta Pemerintah Aceh Atensi Kenaikan Harga Beras

Camat Suka Makmue, Said Mudhar membenarkan bahwa banyak kepala Desa di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan aspirasi serupa.

"Ia benar, banyak kepala desa menyampaikan aspirasi ini kepada kami, dengan meminta agar UU No 11 tahun 2006, khususnya pasal 115 ayat 3 yang mengatur tentang masa jabatan Keuchik untuk disesuaikan dengan UU Desa," katanya

Dijelaskan, Keuchik meminta kepada Wakil Ketua DPR Aceh agar masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat mencalonkan kembali dalam satu periode berikutnya.

"Jika masa jabatan Keuchik 9 tahun, maka dinilai sudah maksimal dalam melaksanakan perencanaan dan program program untuk pembangunan di Gampong," jelas Said Mudhar juga mantan Kabid DPMPG4 Nagan Raya.

TRK Mendukung Masa Jabatan Keuchik

Secara terpisah, Wakil ketua DPR Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. mengaku setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh para Keuchik.

"Saya setuju apa yang disampaikan Keuchik di Nagan Raya agar dalam revisi UUPA bisa dimasukkan regulasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun," katanya.

TRK menyebut, dalam UUPA pasal 15  ayat 3 soal masa jabatan 6 tahun bisa direvisi dan memasukkan regulasi UU desa menjadi 9 tahun dan bisa di perpanjang satu periode.

"Saya selaku pimpinan DPR Aceh mendukung hal ini, karena saya melihat ini bukan aspirasi Keuchik di Nagan Raya saja, namun ini aspirasi Keuchik seluruh Aceh," sebutnya.

Baca juga : Panglima TNI Rombak Jajaran Perwira Tinggi di Tubuh BIN, Berikut Nama-Namanya

TRK mengaku akan terus berupaya mengawal terkait revisi UUPA pasal 15 ayat 3 terkait regulasi UU Desa. "Akan kita sampaikan kepada pimpinan DPR Aceh dalam forum pimpinan, berharap pimpinan DPRA setuju terhadap revisi ini," ucapnya.

Ditambahkan, Keuchik sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. "Dengan perpanjangan masa jabatan Keuchik, hal ini akan lebih ada kepastian dalam bekerja untuk kepentingan dalam membangun desa," demikian tutupnya.


Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com