IJN -
Aceh Timur | Puluhan warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diduga keracunan gas yang berasal dari Perusahaan PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) itu sedang melakukan pembersihan salah satu sumur gas milik PT Medco yang berada di Desa Alue Siwah, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Baca Juga: Diduga Keracunan Gas PT Medco, Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas
Sebelumnya, Perusahaan minyak raksasa itu sedang melakukan kegiatan flaring (pembakaran gas) sumur AS-11 yang sedang proses perawatan. Proses pembakaran yang mengeluarkan asap yang mengandung H2S (Asam sulfat) diduga penyebab keracunan warga sehingga menyebabkan sesak nafas dan muntah darah.
LMND: Medco Jangan Nikmati Hasil aja Tapi Bertanggung Atas Peristiwa Keracunan Masal
Ironisnya, Field Relation Manager PT. Medco E&P Malaka, Rivian Pragita Oktara mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah penyebab keracunan warga disebabkan oleh pihaknya (Medco).
Banta: PT Medco Terancam Dipidanakan Jika Terbukti Lalai
Terkait Dugaan Keracunan Gas PT Medco, PC HIMMAH Aceh Timur: Lebih Baik Medco Segera Tangani Warga yang Keracunan
"Kami tidak tau apakah warga keracunan ini karena gas kami atau bukan, nantinya akan kami kirimkan rilis resmi kepada teman-teman perss," ucap Pragita sambil menghindari awak media dengan berdalih terburu-buru.
Sementara itu, Aktivis Aceh Timur Yunan Nasution kepada Indojayanews.com, Senin, 12 April 2021 mengatakan, sangat aneh jika sejauh ini mereka masih mengelak atas apa yang menimpa masyarakat.
Pasien Korban Keracunan Gas PT Medco Gunakan BPJS, Banta: Biar Saya yang Tanggung Biayanya
Terkait Puluhan Warga Keracunan Gas, Akhirnya PT Medco Angkat Bicara
"Pada surat pernyataan mereka jelas tertulis bahwa mereka siap mengantikan kerugian warga yang mengungsi serta menanggung semua biaya pemulihan kesehatan warga setempat," ujar Yunan Nasution.
Medco Salur Kebutuhan Pokok Untuk Warga di Banda Alam
Korban Keracunan Gas PT Medco Bertambah 4 Orang
Menurut Yunan, apa yang dilakukan pihak Medco hari ini tidak akan mengugurkan proses hukumnya, karena ini hanya bentuk tanggung jawab dengan empati mereka.
Darwin Eng Minta SKK Migas dan Pemerintah Cabut Izin Operasi Medco
"Namun negara kita adalah negara hukum, dan saya yakin bahwa PT Medco tidak kebal hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar, dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun," papar Yunan.
"Maka dari itu Kami akan laporkan masalah ini ke Mabes Polri, DPR-RI dan kementrian ESDM," demikian pungkas Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution.
Penulis :
Mhd Fahmi