28 Okt 2021 | Dilihat: 2132 Kali

KPK Periksa Dua Anak Bupati Nagan Raya Soal Perizinan PLTU 3 & 4

noeh21
Ilustrasi gedung KPK
      
IJN - Nagan Raya | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan permintaan keterangan dan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Aceh, yang dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, di Banda Aceh.

Informasi diperoleh INDOJAYANEWS.COM , Kamis 28 Oktober 2021, Lembaga Anti Rasuah KPK itu juga melakukan pemeriksaan terhadap dua anak Bupati Nagan Raya terkait kasus perizinan Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 Nagan Raya. Adapun kedua anak dari orang nomor satu di Pemerintahan Nagan Raya yakni, berinisial JA dan BA.

Baca JugaKPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

Dihimpun media,  BA tiba lebih awal di gedung BPKP Aceh, sementara JA tiba Pukul 10.00 Wib. Untuk diketahui, JA merupakan putra kedua dari Bupati Nagan Raya, sementara BA merupakan adik JA, anak ketiga Bupati Nagan Raya.

Sebelumnya, Dua pejabat di Pemkab Nagan Raya tiba di lokasi pemeriksaan yang dilakukan KPK di Gedung BPKP Aceh, Kamis (24/6) lalu.

Baca JugaKasus Peremajaan Sawit di Nagan Raya Masuk Tahap Penyidikan

Dilansir AJNN, dua pejabat tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 09.02 WIB. Setiba di lokasi, dua pejabat asal Nagan Raya langsung menuju ke ruangan pemeriksaan KPK.

Baca JugaIPNR Dukung KPK Usut Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa lima pejabat dari lingkungan Pemerintah Nagan Raya. Adapun Lima pejabat tersebut yakni, mantan Kepala Bappeda, saat ini menjabat Kadis Perkebunan, berinisial AL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, HD. mantan Sekda 2018-2020, JH, mantan Kadis PUPR/Sekda Kabupaten Nagan Raya, AD.

Baca JugaKPK Kembali Periksa Mantan Kadis, Kabid, Staf ULP

Mantan Kabid Izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/Sekarang Kabag Hukum, ZI. Kabarnya, lima pejabat tersebut diperiksa terkait dengan perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya. 

Bahkan, Adi Irwansyah yang merupakan Direktur Utama PT Beurata Subur Perkasa ikut diperiksa oleh penyidik KPK terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya.

Adi Irwansyah dan Azharuddin diperiksa penyidik selama dua jam lebih. keduanya meninggalkan gedung BPKP sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Dapat Surat Pemanggilan KPK, Ini kata Pejabat DPR Aceh

Dikutip Detikcom, seperti disampaikan Ali Fikri saat ditanya apakah benar ada penyelidikan dugaan korupsi proyek Multiyears di Aceh di antaranya Kapal Aceh Hebat, hingga PLTU Nagan Raya 3-4.

Ali Fikri menegaskan proses penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Pejabat DPR Aceh

"Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan,"ucapnya Ali Fikri.

Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya

Dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Diduga Terkait Kapal Aceh Hebat, Dua Pejabat Aceh Diperiksa KPK

Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir. Izin lokasi sendiri sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.

"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius,"kata Jufrizal saat itu.

Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Dia juga menyebut pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.

"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,"kata Jufrizal.

Baca Juga: KPK Tangkap Kepala BPBD dan Amankan Uang Tunai

Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Saat itu, dia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU 3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke pelanggan. (red)