IJN - Banda Aceh | Seorang Pria di Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu 22 Desember 2021.
Pria berinisial JUR (30) diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.
"JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar," sebut AKP Ryan.
Kasat Reskrim menyebut, JUR diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.
"Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021," ucap Kasatreskrim.
AKP Ryan menjelaskan, kronologi awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban.
Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban, namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah di edit oleh pelaku.
"Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas AKP Ryan.
Penulis : Hendria Irawan