24 Sep 2024 | Dilihat: 359 Kali

Paslon Independen Diapit Paslon Partai Politik di Nomor Urut 2

noeh21
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang gelar rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pilkada serentak tahun 2024, Senin 23 September 2024. Foto. Iin Wahyudi
      
IJN - Sabang | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang gelar rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pilkada serentak tahun 2024, Senin 23 September 2024.
 
Pasangan Calon Independen Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus mendapat nomor urut 2, diapit paslon partai politik Hendra dan Marwan di nomor urut 1, dan Paslon parpol Ferdiansyah dan Muhammad Isa di nomor urut 3.
 
“Pada malam ini, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, kami telah menetapkan tiga pasangan calon. Saat ini, nomor urut telah ditentukan dan tercantum dalam berita acara serta keputusan resmi,” ungkap Akmal Said usai pengundian di Aula SMA Negeri 1 Sabang. 
 
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said menjelaskan, usai penetapan nomor urut ini, pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan sosialisasi atau kampanye yang dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024 nanti. 
 
Kampanye ini akan melibatkan berbagai metode, termasuk tatap muka, rapat terbatas, dan rapat umum, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI. "Kami juga menunggu pedoman teknis dari KIP Aceh dan akan berkoordinasi dengan pasangan calon terkait tahapan ini,"katanya.
 
Ia berharap pasangan calon dapat mensosialisasikan visi, misi, dan program mereka dengan baik, serta memberikan ide dan gagasan yang terbaik untuk pemilih.

"Selain itu, kami akan mengagendakan debat publik sesuai dengan perintah qanun, dan detail mengenai waktu serta tempat akan ditentukan kemudian,” tambahnya.
 
Terkait dengan salah satu Paslon yang juga terpilih sebagai anggota DPRK Sabang periode 2025 – 2029, Akmal menjelaskan, bahwa dianya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRK terpilih dan pada saat ini sudah selesai proses di Sekretariat DPRK Sabang.
 
"Mengenai tentang salah satu paslon yang terpilih sebagai anggota DPRK Sabang sudah mengundurkan diri, kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pimpinan DPRK, dan hal ini telah diproses," tambahnya.

"Tentu KIP Kota Sabang tidak akan melakukan penetapan Paslon apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Sabang terpilih," tutupnya.



Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas