18 Jan 2024 | Dilihat: 294 Kali
Tim Seleksi Diingatkan Profesional Rekrut Calon Anggota KIP Nagan Raya
akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Nagan Raya, Ardiansyah,M.Si. Foto. Dokumen Pribadi
IJN - Nagan Raya | Sebanyak 78 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, untuk periode 2024 - 2029 mendatang.
Pengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap kelengkapan calon anggota KIP Nagan Raya sesuai dengan pengumuman yang telah diterbitkan dengan nomor 05/Pu/Pansel-Kip/DPRK/2024.
Proses yang sedang diberlangsung ini diharapakan dapat berjalan dengan transparan dan professional sehingga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas mengawal proses demokrasi yang baik di kabupaten Nagan Raya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Nagan Raya, Ardiansyah,M.Si Kepada Indojayanews.com, Kamis 18 Januari 2024.
“Harapan publik kepada Tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Nagan Raya dalam melaksanakan proses rekruitmen komisioner KIP dapat berjalan dengan transparan, professional dan tentunya juga terbebas dari dari kepentingan politik golongan atau antar kelompok, sehingga dalam proses seleksi ini akan terpilih komisioner mempunyai integritas dan komitmen untuk proses demokrasi yang lebih baik," kata Ardiansyah.
Baca juga : KIP Nagan Raya mulai sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024
Menurutnya, dalam proses penerimaan calon anggota KIP diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Selain itu, lanjut Ardiansyah, semua pihak harus mendukung agar Tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Nagan Raya agar dapat bekerja dengan baik.
“Kita akan mendukung tim Tim independen penjaringan dan penyaringan yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada, harapan kita komisioner KIP Nagan Raya periode 2024 – 2029 tidak ada yang harus menghadapi laporan etik jadi tak ada istilahnya calon "titipan" ,"demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal