IJN - Banda Aceh | Pemerintah Aceh pada akhir tahun 2020, telah menetapkan Qanun No 3 tahun 2020 tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Aceh sebagai bentuk perhatian bagi pengembangan sektor pertanian Aceh.
Qanun tersebut juga untuk memberikan akses perlindungan kepada petani melalui fasilitas Asuransi Pertanian berbasis Syariah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hafiizh Maulana mengatakan, asuransi pertanian berbasis Syariah menjadi jawaban atas keraguan petani dan peternak Aceh dalam hal halal- haram asuransi usaha tani padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) yang selama ini telah berjalan secara konvensional sejak tahun 2016.
“Asuransi Pertanian Syariah juga memberi akses produk keuangan Syariah kepada petani dan peternak Aceh, untuk memperkuat implementasi Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),”kata Hafiizh Maulana juga Kepala Laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Rabu 1 Februari 2023.
Menurutnya, Produk Asuransi Pertanian Syariah sangat dibutuhkan oleh petani dan peternak Aceh, apalagi intensitas musibah banjir yang semakin meningkat terutama di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun petani dan peternak dalam Produk Asuransi Pertanian Syariah ini mendapat kesempatan untuk bangkit dari musibah dengan adanya pertanggungan nilai kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam dan Rp. 10.000.000,- per ekor per tahun untuk ternak.
"Pemerintah Aceh perlu menetapkan segera Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan asuransi pertanian syariah," sebutnya.
Sementara itu, Tim Perumus Pergub Asuransi Pertanian Syariah Dr. T. Saiful Bahri menyatakan bahwa Kementerian Pertanian RI sudah mendukung implemetasi produk keuangan dan kelembagaan Asuransi Pertanian Syariah.
"Saat ini kita kesulitan karena pengurusan AUTP dan AUTS/K menggunakan Jasindo Cabang Medan,"katanya.
Dosen Agribisnis USK ini menyatakan bahwa perumusan PERGUB Asuransi Pertanian Syariah ini akan memberikan peluang hadirnya fitur dan kelembagaan keuangan secara Syariah sesuai kearifan lokal masyarakat Aceh.
"Maka musibah Banjir yang saat ini melanda Kabupaten Aceh Utara dan beberapa kawan lainnya di Aceh dapat segera ditangani lebih cepat dan berkealidan dalam bingkai keuangan secara syariah,"ucapnya.
Riset Asuransi Pertanian Syariah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan pencapaian rancangan perubahan Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 40 tahun 2015 yang mengakomodir Asuransi Pertanian Syariah.
Dalam agenda pemaparan perkembangan riset Asuransi Pertanian Syariah yang diinisiasi oleh Bappeda Aceh, pada Senin 31 Januari 2023, Ketua Tim peneliti Dr. Rahmat Fadhil, S.TP., M.Sc menyampaikan sejumlah capaian riset yang salah satu poin penting ialah keberhasilkan dalam perumusan kebijakan perubahan Permentan yang mengatur tentang Asuransi Pertanian Syariah.
“Proses perumusan kebijakan Perubahan Permentan telah berhasil kita lakukan, mulai dari penyiapan telaah dan naskah akademik Asuransi Pertanian hingga advokasi dengan stakeholder ditingkat pusat. Insya Allah dengan ditandatanganinya perubahan Permentan 40/2015, maka Provinsi Aceh secara khusus dan daerah-daerah lain di Indonesia dapat segera menjalankan Asuransi Pertanian secara Syariah”, ungkap Rahmat Fadhil juga merupakan dosen Fakultas Pertanian USK itu.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam BAPPEDA Aceh, Reza Ferdian, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa BAPPEDA Aceh akan terus mengawal dan memastikan agar Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah dapat segera terwujud dengan adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pertanian.
"BAPPEDA Aceh bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan berkomitmen untuk penyiapan program untuk keberlanjutan program Asuransi Pertanian Syariah di Aceh," tutupnya. (Red)