12 Des 2023 | Dilihat: 330 Kali
Keluarga Imam Masykur Kecewa Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08
Muhammad Zubir, SH, MH pengacara keluarga Alm. Imam Masykur yang tergabung dalam Tim 911 Hotman Paris yang juga ketua YARA Bireuen. | Foto Dok IJN
IJN - Banda Aceh | Keluarga Imam Masykur kecewa dengan hukum oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Ketiganya terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh beberapa waktu lalu.
Keputusan ini lebih ringan dari pada tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga anggota TNI tersebut. Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan dipecat.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, yang didampingi oleh Hakim anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Terhadap putusan tersebut keluarga dan masyarakat merasa kecewa karena tidak sesuai dengan harapan keluarga, yaitu putusan hukuman mati yang sesuai dengan tuntutan Oditur Militer," kata Muhammad Zubir, SH, MH pengacara keluarga Alm. Imam Masykur yang tergabung dalam Tim 911 Hotman Paris yang juga ketua YARA Bireuen.
"Perbuatan para pelaku pembunuhan ini sudah sepatutnya diganjar dengan hukuman mati, karena para pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan keji tersebut," sebut Zubir kepada media melalui pres rilis, Selasa 12 Desember 2023.
Pihaknya pun berharap agar Oditur Militer dapat melakukan upaya banding, karena tidak sesuai apa yang telah di sampaikan Panglima TNI beberapa waktu lalu.
"Kami berharap Oditur Militer melakukan banding terhadap putusan ini, karena juga kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Panglima TNI juga mengatakan bahwa para pelaku ini layak mendapat hukuman mati," tutup Zubir.
Penulis : Redaksi