27 Apr 2025 | Dilihat: 3063 Kali

Anggota DPRK Tegas Minta Said Muhzar Tak Campuri Rekom Segel Tambang Batubara di Nagan Raya

noeh21
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain SH. Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Suka Makmue | Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, S.H meminta Said Said Muzhar anggota DPRK Aceh Barat untuk tidak mencampuri keputusan rekomendasi penyegelan pertambangan batubara ilegal oleh PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang masuk wilayah Nagan Raya.
 
Hal tersebut seperti disampaikan, Zulkarnain, SH dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Minggu 27 April 2025.
 
"Kami tidak punya masalah dengan DPRK Aceh Barat, masalah kami dengan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara yang mencaplok wilayah kami. Karena itu, diminta kepada Said Muzhar tidak mengomentari hal yang bukan tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota DPRK Aceh Barat,"kata Zulkarnain, SH.

Lihat juga : Soal Rekom DPRK Nagan Raya Hentikan PT Mifa, Said Muzhar: Terlalu Terburu buru
 
Dijelaskan, persoalan saat ini bukan terkait konflik tapal batas yang melibatkan antara Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat. Namun kata dia, persoalan saat ini yakni PT. Mifa dengan sengaja melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, dengan perkiraan mencapai seribuan hektar dan sebagiannya telah atau sedang dilakukan eksploitasi.     
 
"Sementara mereka (PT AJB dan PT Mifa) tidak memiliki perizinan di Nagan Raya, akan tetapi perizinan mereka berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat," jelasnya.
 
Zulkarnain menyebutkan, rekomendasi DPRK Nagan Raya bukan tanpa dasar. Namun itu merupakan hasil investigasi dan Rapat Dengar Pendapat Dengar (RDP) dengan PT. Mifa Bersaudara.
 
"Pihak PT Mifa mengakui adanya transaksi jual beli tanah/lahan antara PT Mifa Bersaudara dengan masyarakat Gampong Paya Udeung, Gampong Alue Buloh, Gampong Kuta Aceh dan Gampong Krueng Ceuko," sebutnya. 

Lihat juga: Polemik Tambang Batubara, Nurchalis Minta Kedepankan Musyawarah Mufakat
 
Disamping itu, lanjut dia, dalam akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Seunagan dan sebuah kantor Notaris/PPAT, dengan jelas menunjukkan objek jual belinya berada di lokasi gampong tersebut, yakni di wilayah Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
 
"Kami memiliki alat bukti hukum yang lengkap dan didukung oleh kesaksian ratusan orang yang pernah menjual tanah kepada PT Mifa Bersaudara, serta bukti-bukti hukum lainnya yang kesemuanya menunjukkan bahwa PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya diluar IUP yang mereka kantongi,"jelasnya.
 
"Nah, dari awal kami tak pernah mengusik keberadaan DPRK maupun Pemkab Aceh Barat. Sebab kami tau bahwa DPRK Aceh Barat yang merupakan sahabat-sahabat baik kami tentu akan menyikapi persoalan ini secara objektif dan profesional. Secara pribadi dan juga kelembagaan kami sangat menghormati DPRK Aceh Barat sebagaimana mereka menghormati kami," tambah Zulkarnain.

Lihat juga: DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Segel PT AJB dan PT Mifa
 
Oleh karena itu, ia berharap kepada Said Muzhar agar tidak memancing suasana yang mengarah ke adu domba antara DPRK Nagan Raya dan DPRK Aceh Barat, serta masyarakat Nagan Raya dengan masyarakat Aceh Barat. 
 
"Sebab sekali lagi kami tegaskan masalah ini tidak antara kedua lembaga, tetapi kami dengan pihak perusahaan,"tegasnya.

Lihat juga : Pemkab: Aktivitas Tambang Batu Bara PT AJB dan PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya
 
Menurutnya, persoalan ini sangat sensitif bagi masyarakat Nagan Raya. Pasalnya, kata dia, tidak seorang pun di Nagan Raya yang rela wilayah dan harta kekayaan alamnya dirampas oleh perusahaan secara ilegal.
 
"Maka kami minta tolong jangan membuat statement yang melukai hati masyarakat kami. Tentu kami sangat menghargai PT Mifa untuk membela diri. Maka dalam RDP kemarin kami beri waktu secara leluasa kepada pihak perusahaan untuk membela diri, begitu pula kami memberikan keleluasaan kepada lawyer (kuasa hukum) yang dibawa perusahaan," tambahnya. 
 
Lanjut Zulkarnain, DPRK Nagan Raya menjalankan proses dengan mengedepankan nilai-nilai hukum, demokrasi dan keadilan.
 
"Maka kami katakan kepada PT. Mifa Bersaudara, sekiranya ingin berinvestasi di wilayah Nagan Raya, jangan dengan cara ngumpet-ngumpet (sembunyi-sembunyi) tetapi ajukan permohonan izin secara resmi maka kami akan merekomendasikan perizinannya," tambahnya.

Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
 
"Oleh karena itu, sekali lagi jika saudara Said Muzhar berbicara atas nama humas PT. Mifa Bersaudara (mungkin saudara belum risent dari Humas PT Mifa ketika maju caleg Nasdem -red) tentu kami hargai. Tetapi jika membawa-bawa nama lembaga DPRK Aceh Barat, tentu hal itu keliru karena masalah ini tak terkait dengannya," tuturnya.
 
 
 
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin