08 Jan 2025 | Dilihat: 1492 Kali

Kejari Nagan Raya Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp 2,8 M Selama Tahun 2024

noeh21
Konferensi pers capaian kejari Nagan Raya selama tahun 2024. Foto. Hendria irawan
      
IJN – Suka Makmue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, mencatatkan sejumlah pencapaian penting sepanjang tahun 2024. Salah satu pencapaian signifikan Kejaksaan Negeri Nagan Raya sepanjang tahun 2024 yakni berhasil menyelamatkan dan pulihkan keuangan negara.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama, Kasi Pidsus Hendrio Suherman, Kasi Pidum Achmad Buchori, Kasubagbin Evan Deni, dan Kasi Perdata dan Tata Negara Muhamad Agung Kurniawan, dalam konferensi Pers di Aula Kejari setempat, Selasa 7 Januari 2025.

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana mengungkapkan bahwa, capaian ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan penuh dari masyarakat.

Pencapaian signifikan Kejaksaan Negeri Nagan Raya lainnya yakni realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 388.433.514. 

Lihat juga : Rugikan Negara Rp1 Miliar, DPO Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Ditangkap di Singkil

Selain itu, Kejaksaan juga berhasil melaksanakan disiplin kerja pegawai, melaksanakan pembinaan rohani (keagamaan), menjaga kesehatan dan kebugaran pegawai, gotong royong kebersihan serta melakukan pembagian takjil pada bulan ramadhan 2024.

Kemudian, registrasi surat masuk sebanyak 1640 surat dan surat keluar 300 surat. Serta pengajuan kenaikan gaji berkala 11 (sebelas) pegawai dan kenaikan pangkat sebanyak tiga orang pegawai. 

Menerima pegawai CPNS yang masuk sebanyak 16 (enam belas) orang yang telah mengikuti Pelatihan Dasar CPNS 2024. Untuk pagu anggaran yakni Rp 6.742.267.000 dengan realisasi anggaran Rp 6.488.209.840 atau target 96,23%.

Lihat juga : Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Sabang Diserahkan ke Jaksa

Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan sebanyak 8 kegiatan, penerangan hukum sebanyak 1 kegiatan, penyuluhan hukum sebanyak 8 kegiatan yang berupa Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah.

Serta pemantauan pemilu sebanyak 3 kegiatan, kampanye anti korupsi sebanyak 2 kegiatan, Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 1 kegiatan, Itsbat nikah terpadu, tangkap buron (Tabur) sebanyak 1 orang dan kegiatan Jaga Desa.

Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Nagan Raya memiliki capaian kinerja meliputi penanganan Restorative Justice sebanyak 2 perkara, dan Rumah Restorative Justice sebanyak 1 Unit. Serta menerima SPDP sebnayak 125 perkara, Tahap I sebanyak 117 perkara, P-21 sebanyak 103 perkara, Tahap II sebanyak 104 perkara, putusan sebanyak 115 perkara dan Eksekusi sebanyak 115 perkara.

Lihat juga : Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

Kemudian, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Nagan Raya memiliki capaian kinerja pada Tindak Pidana Korupsi di Tahap Penyelidikan sebanyak 2 perkara, Penyidikan sebanyak 2 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara dan eksekusi sebanyak 1 perkara. 

Upaya hukum yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidana khusus meliputi Banding sebanyak 3 perkara, Kasasi sebanyak 3 perkara dan Peninjauan Kembali sebanyak 1 perkara. Dengan total perhitungan kerugian negara tahun 2024 sebesar Rp 2.875.014.286, dan jumlah penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 72.353.138.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara meliputi Litigasi sebanyak 1 kegiatan, Non-litigasi sebanyak 7 kegiatan, Tata Usaha Negara nihil, pelayanan hukum sebanyak 24 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 34 kegiatan.

Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 5.417.400.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 96.311.914,47. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melakukan Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum.

Lihat juga : Oknum Karyawan BSI Ditahan, Terbukti Selewengkan Dana Nasabah

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), memperoleh berang rampasan sebanyak 125 barang sejak bulan januari – desember 2024.

Jumlah penyelesaian barang rampasan negara meliputi Lelang eksekusi sebesar Rp 222.915.000. Setoran uang tunai sebesar Rp 2.113.000 dan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp 166.353.138. Serta telah melakukan pemusnahan barang bukti, pengembalian barang bukti dan lelang barang rampasan.

Kajari Djaka Bagus Wibisana menyebutkan, seluruh capaian yang telah dipaparkan tersebut merupakan seluruh kegiatan pencapaian yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024. 

”Kedepan, seluruh elemen masyarakat bersama-sama dapat meningkatkan pencapaian ditahun 2025. Dimana Kejari Nagan Raya dapat berkontribusi maksimal ditengah masyarakat sebagai Aparat Penegak Hukum yang dapat dipercaya,”demikian tutupnya


Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas