29 Apr 2025 | Dilihat: 871 Kali

Pemerintah dan APH Didesak Tindak Tegas Dugaan Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Nagan Raya

noeh21
Ilustrasi. Foto: Hibata.
      
IJN - Meulaboh | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan pertambangan batubara yang diduga beraktivitas secara illegal diluar Kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
 
Edy Syahputra dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal.

“Jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy Selasa, 29 April 2025.

Lihat juga : Anggota DPRK Zulkarnaini Bantah PT Mifa Masuk wilayah Nagan Raya
 
Edy meminta aparat penegak hukum tak berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sementara IUP-nya berada di Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana hasil overlay data koordinat antara pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.

“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Selain itu, Edy meminta pemerintah dan mengajak stakeholder lainnya untuk memblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batubara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.

Lihat juga : Soal Rekom DPRK Nagan Raya Hentikan PT Mifa, Said Muzhar: Terlalu Terburu buru
 
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD) setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan. 

"Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi pasca tambang yang nantinya harus dikejar pertanggungjawabannya," tegasnya.

Edy juga menyoroti dua persoalan yakni, pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

"Kami menduga aktifitas pertambangan itu kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya, maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan,"lanjut Edy.

Lihat juga : Anggota DPRK Tegas Minta Said Muhzar Tak Campuri Rekom Segel Tambang Batubara di Nagan Raya

Kata dia, hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Lanjut Edy, Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.

Selain UU Minerba, tambah dia, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
 
"Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal. Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya .

Lihat juga : DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Segel PT AJB dan PT Mifa
 
Apabila hal itu terbukti, tambah Edy, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata.

"Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di Republik ini, apalagi kemudian pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan sosialisasi pertambangan yang legal dan atau kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) adalah prinsip dan praktik yang harus ditaati dalam seluruh kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial," demikian tutupnya.
 
 
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi